SEJUMLAH catatan teknis ditemukan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di NTB. Namun, persoalan tersebut belum mengarah pada pelanggaran serius.
Demikian disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono yang saat ini tengah melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan PPDB di sejumlah sekolah. Saat ini masih normatif saja. Misalnya tempat pelayanan ada sekolah-sekolah yang belum terintegrasi di tempat. Kemudian ada gangguan di sistem pelayanannya, dan sudah diperbaiki, ujarnya Selasa, 1 Juli 2025.
Dia mengaku belum menerima laporan keluhan secara resmi dari masyarakat. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara intensif, terutama untuk jalur domisili dan afirmasi yang kerap menimbulkan polemik di tahun-tahun sebelumnya.
Saat ini kita sudah mulai melakukan pemantauan di sekolah-sekolah, untuk yang domisili sama afirmasi. Ini masih berjalan, biasnya laporannya minggu depan biasanya sudah masuk, tambahnya.
Salah satu isu yang juga menjadi sorotan publik setiap tahunnya adalah dugaan perpindahan kartu keluarga (KK) yang dilakukan orang tua demi mengakali sistem zonasi. Namun hingga kini, Ombudsman menyebut belum menemukan indikasi kecurangan tersebut.
Sementara kita belum temukan, nanti sistemnya domisili, tempat tinggal. Perbedaannya itu hanya persentasenya saja yang lebih banyak, sekarang persentasenya 50 persen yang domisili, katanya.
Selain pada tahap pendaftaran, Ombudsman juga mewaspadai potensi masalah di tahap daftar ulang hingga pembagian seragam. Menurut pengalaman tahun-tahun sebelumnya, praktik jual beli seragam yang tidak transparan serta permainan kuota kerap menjadi sumber keluhan masyarakat.
Biasanya di situ, sama mungkin juga terkait dengan kuota-kuota kan dibatasi.
Kadang ada yang seharusnya tidak muncul tiba-tiba muncul, didaftar ulang akan terlihat, jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, Abdul Azis, menegaskan bahwa praktik menitip siswa dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak memiliki dasar hukum dan tidak diperbolehkan.
Penegasan tersebut disampaikan Azis merujuk pada ketentuan dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penerimaan siswa baru hanya melalui empat jalur resmi, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Menurutnya, proses seleksi siswa baru seharusnya berjalan secara adil dan transparan. Untuk itu, pihaknya berkomitmen mengawal pelaksanaan SPMB agar sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa intervensi pihak luar.
Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan ini juga mengimbau kepada semua pihak, termasuk sekolah dan orang tua siswa, untuk tidak mencoba-coba mencari jalan pintas dalam proses penerimaan. Ia menegaskan, semua jalur telah diatur secara proporsional untuk menjamin akses pendidikan yang adil bagi seluruh anak. (era)