Praya (Suara NTB) – PT. Angkasa Pura (AP) Indonesia Kantor Cabang (KC) Bandara Lombok menggelar investigasi khusus menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di area terminal Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Investigasi digelar untuk mengungkap oknum-oknum yang diduga terlibat atau melakukan praktik pungli tersebut. Sanksi tegas pun sudah menanti bagi oknum yang terlibat praktik pungli tersebut.
Sebelumnya, dugaan praktik pungli di BIZAM tersebut terungkap dari laporan sejumlah warga yang pernah menjadi korban. Modusnya, oknum yang diduga petugas keamanan BIZAM menarik sejumlah uang kepada calon penumpang yang hendak terbang. Terutama penumpang yang akan berpergian keluar negeri.
Dalam aksinya oknum diduga petugas keamanan bandara tersebut tidak akan mengizinkan calon penumpang masuk terminal jika tidak menyerahkan uang. Dengan besaran antara Rp 50 sampai Rp 100 ribu per orang. Jika penumpangnya tetap ngotot, oknum tersebut mengatakan nanti tidak akan diberikan masuk ke ruang chek in.
Di satu sisi para calon penumpang harus dikejar waktu untuk proses chek in. Sehingga calon penumpang terpaksa harus menyerahkan uang kepada oknum petugas keamanan bandara tersebut. Praktik pungli itu sendiri diduga sudah berlangsung cukup lama.
Kami saat ini masih dalam proses investigasi terkait dugaan praktik pungli (di BIZAM) ini, sebut Stakeholder Relation Departement Head PT. AP Indonesia KC Bandara Lombok Arif Hariyanto, dalam keterangnya, Selasa, 1 Juli 2025 .
Ia menegaskan praktik pungli di BIZAM tidak dibenarkan apapun alasanya. Sehingga pihaknya memastikan oknum yang terlibat akan disanks tegas, jika terbukti melakukan praktek pungli tersebut. Sanksinya pun tidak main-main. Bisa sampai pemecatan jika yang melakukanya petugas atau pegawai angkasa pura. Jika terbukti melakukan pungli, tentunya akan diberhentikan, tegasnya.
Kalau yang melakukan praktik pungli pegawai dari instansi lain yang memang bertugas di BIZAM, dalam hal ini pihaknya tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi. Tetapi akan diserahkan kembali ke instansinya untuk diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di instansi tersebut.
Kami tentunya akan mengembalikan yang bersangkutan ke institusinya. Jika yang terbukti melakukan praktik pungli pegawai dari instansi lain, imbuh Arif. (kir)