Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Pertanian (Distan) Sumbawa, memastikan akan memberikan atensi khusus terkait penyewaan dua Alat Mesin Pertanian (Alsintan) jenis combine harvester yang merupakan bantuan pemerintah ke pihak lain untuk keuntungan pribadi.
“Masalah penyewaan alsintan bantuan ini menjadi atensi kami, apalagi masalah ini sudah menjadi temuan BPK di tahun 2024 lalu, sehingga tidak terulang kembali di tahun berikutnya,” kata Kadistan Sumbawa, Ir. Ni Wayan Rusmawati, kepada Suara NTB, Selasa, 1 Juli 2025.
Wayan melanjutkan, berdasarkan hasil LHP BPK yang diterima dua bantuan Alsintan senilai Rp1, 039 miliar tersebut diduga disewakan oleh kelompok ke pihak lain. Selain itu ada juga temuan penyewaan tiga unit hand traktor roda dua senilai Rp102 juta dengan modus yang sama.
“Jadi, terhadap Alsintan bantuan pemerintah tersebut sudah kita tarik dan kita kembalikan ke kelompok penerima dengan catatan mereka tidak boleh menyewakan kembali,” tegasnya.
Wayan meyakinkan, saat ini pemerintah sudah menyiapkan regulasi khusus untuk mengantisipasi adanya penyewaan termasuk jual beli bantuan alsintan. Terutama combine harvester yang rawan dijual dan disewakan karena harganya cukup mahal termasuk Alsintan jenis lainnya.
“Regulasi berupa Perbup sudah kita siapkan untuk sistem pengelolaan nya apalagi adanya temuan BPK yang mengindikasikan adanya praktik penyewaan terhadap alsintan,” ujarnya.
Menurut Wayan, semua kemungkinan terburuk harus diantisipasi. Mengingat, sudah ada kasus penjualan alsintan yang terjadi di Sumbawa dan saat ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.
“Regulasi itu kita buat dengan harapan tidak terulang kembali munculnya kasus yang sama karena Alsintan ini sangat dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.
Selaku OPD terkait lanjut Wayan, pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan secara keseluruhan. Sebab personel yang ada terbatas sehingga, diharapkan kepada Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan PPL di kecamatan untuk melakukan pengawasan.
“Kita akan buat format khusus terkait keberadaan alsintan supaya kita tahu kondisi bantuan paling tidak, bantuannya masih berada di tangan kelompok penerima,” tambahnya.
Regulasi tersebut dibuat dengan harapan, bantuan yang diterima oleh kelompok tani adalah kelompok yang membutuhkan dan tidak diperjualbelikan. Sehingga saat panen raya tiba, tidak kesulitan untuk mencari bantuan tersebut.
“Kami cari solusi alternatif yang aman secara hukum. Masyarakat juga dapat menikmati dengan baik dan ada pengawasan di lapangan,” tukasnya. (ils)