spot_img
Selasa, Juli 15, 2025
spot_img
BerandaHEADLINESK Pj Sekda NTB Belum Terbit, Masa Jabatan Plh Berpeluang Diperpanjang

SK Pj Sekda NTB Belum Terbit, Masa Jabatan Plh Berpeluang Diperpanjang

Mataram (Suara NTB) – Masa jabatan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB dipastikan akan segera berakhir pada Jumat, 4 Juli 2025. Namun, masa jabatan ini kemungkinan diperpanjang selama sepekan jika dalam minggu ini SK Penjabat (Pj.) Sekda dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum terbit.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno. Kepada Suara NTB, ia mengatakan belum bisa membeberkan nama pejabat yang akan menjabat Pj Sekda sebab belum adanya SK.

“Semalam saya sudah koordinasi dengan Kemendagri, masih diproses. Tadi pagi, disampaikan mudah-mudahan besok bisa klir. Kan masih ada waktu, sekarang tanggal dua, berakhirnya tanggal 4. Kalaupun belum kita dapat tanggal 4, maka kita masih bisa untuk membuat SK perpanjangan Plh untuk tujuh hari berikutnya,” ujarnya, Rabu, 2 Juni 2025.

Kendati jabatan Plh bisa diperpanjang, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ini berharap SK dari Kemendagri bisa diterima secepatnya agar pelantikan dapat segera dijadwalkan.

“Saya berharap, mudah-mudahan besok atau Jumat pagi kita sudah terima SK tersebut, sehingga kemudian kita akan lakukan proses upacara pelantikan Pj Sekda,” tambahnya.

Menurutnya, semua proses administratif telah dilakukan, termasuk penyampaian daftar nama pejabat yang memenuhi syarat administrasi untuk ditunjuk sebagai Pj Sekda. Selanjutnya, keputusan akhir berada di tangan Gubernur NTB dan Kemendagri.

“Pak Gubernur yang tahu, saya hanya menyodorkan alternatif yang ada. Beliau yang memproses lebih lanjut. Jadi kalau kami pola kerja di BKD, sebelum ada yang legal, sebelum SK yang betul klir, baru kami bisa menyebut. Sepanjang dia belum dan belum dikirim ke kami, kami belum bisa nyebut,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya mengajukan banyak nama pejabat eselon II untuk menjabat Pj Sekda kepada Gubernur NTB. Nama-nama yang diajukan merupakan pejabat yang telah memenuhi syarat administratif. Khusus untuk posisi Pj Sekda, batas usia tidak menjadi kendala, karena masa jabatannya hanya berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang untuk satu periode tiga bulan berikutnya.

“Saya menyampaikan semua teman yang memenuhi syarat administrasi, banyak yang golongan terpenuhi syarat karena kalau Pj tidak menyangkut usia. Jadi misalnya 59 sekalipun tidak masalah, karena tidak menyangkut usia karena masa kerja Pj hanya tiga bulan. Dapat diperpanjang untuk satu periode tiga bulan berikutnya,” jelasnya.

Perlu diketahui, setelah Lalu Gita resmi bertolak ke Kemendagri, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menunjuk Asisten II Setda NTB, Lalu Mohammad Faozal sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB.

Penunjukan Faozal sebagai Plh Sekda sebab mantan Kadis Perhubungan NTB ini kini menjabat Asisten II Setda NTB dengan pertimbangan mampu membantu menyelesaikan segala tugas Sekretaris Daerah selama belum ditunjuk Pj dan Sekda definitif.

Kendati menjabat sementara, Faozal akan menjalankan sebagian besar fungsi Sekda untuk mendukung kelancaran administrasi pemerintahan dan pembangunan daerah. Namun demikian, wewenangnya sebagai Plh tetap terbatas dibandingkan Sekda definitif, terutama dalam pengambilan keputusan strategis.

“Pada dasarnya beberapa kegiatannya adalah sama dengan yang dilakukan Sekda definitif. Tapi kewenangannya sedikit lebih terbatas, tetapi ini untuk memperlancar kegiatan pembanguanan dari sisi administrasinya,” kata Tri beberapa waktu lalu. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO