Praya (Suara NTB) – Aparat Polres Lombok Tengah (Loteng) menangkap seorang kakek asal Kecamatan Praya, lantaran diduga mencabuli cucunya sendiri yang baru berusia tiga tahun. Pria 58 tahun itu ditangkap di rumahnya, setelah ibu korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Loteng. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Loteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Iptu Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K.,SIK.,M.H., dalam keterangannya, Rabu, 2 Juli 2025, mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya pada Kamis, 26 Juni 2025. Aksi pelaku terungkap secara tidak sengaja oleh ibu korban. Di mana sebelumnya ibu korban pergi kerja ke kebun. Sementara korban ditinggal di rumah bersama pelaku.
Sepulang dari kebun, ibu korban kemudian hendak pulang namun tidak menemukan korban di rumahnya. Kemudian, ibu korban mendatangi rumah pelaku yang berada tidak jauh dari rumahnya. Begitu masuk ke rumah, ibu korban kaget menemukan pelaku sedang dalam kondisi tanpa baju dan sedang melakukan perbuatan cabul kepada korban yang tidak lain cucunya sendiri.
Jadi begitu masuk ke rumah pelaku, ibu korban menemukan pelaku tidak menggunakan pakaian dan sedang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban,” terangnya.
Tidak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Loteng. Berdasarkan laporan tersebut pelaku kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Loteng. “Terduga pelaku saat ini sudah kita amankan setelah pihak korban melapor pasca kejadian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Luk Luk.
Pihaknya pun berharap kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama para orang tua. Supaya selalu meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap anak-anaknya, agar kasus serupa tidak tidak terulang kembali. Demi melindungi dan menyelamatkan anak-anak dari bahaya kekerasan seksual yang terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. (kir)