spot_img
Selasa, Juli 8, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIJadi Tahanan Kota, Mantan Bupati Lombok Tengah Dipasangi Alat Pengawas

Jadi Tahanan Kota, Mantan Bupati Lombok Tengah Dipasangi Alat Pengawas

Mataram (Suara NTB) – Mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng), Suhaili Fadhil Tohir (FT) menjadi tahanan kota dan dipasangi alat pengawas elektronik setelah pihak kepolisian melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB menyebutkan, pemasangan alat pengawas elektronik dilakukan untuk mencegah Suhaili kabur.

“Suhaili dijadikan tahanan kota wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Penahanan dilakukan dari 3 sampai 22 Juli 2025,” kata Efrien, Kamis, 3 Juli 2025.

Skenario terburuk kata Efrien, jika Suhaili mencoba untuk bepergian ke luar Lombok Tengah jaksa akan langsung mengubah statusnya dari tahanan kota ke tahanan di Rumah Tahanan (Rutan).

Dia membeberkan beberapa alasan mengapa Suhaili menjadi tahanan kota. Alasan yang pertama, selama tahap penyidikan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan pada Suhaili.

“Selanjutnya karena Suhaili dikhawatirkan tersangka melarikan diri, kemudian dia ditakutkan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana Pasal 378 atau 372 KUHP,” jelasnya.

Alasan lainnya kata dia, juga adanya surat permohonan penangguhan penahanan Suhaili dari kuasa hukumnya, Abdul Hanan. Dalam surat permohonan tersebut, disebutkan Suhaili saat ini mengidap penyakit jantung. Kedua, ada surat pernyataan penjamim dari dua tokoh masyarakat.

Lebih lanjut, Efrien mengatakan, pelimpahan tahap dua ke Kejari Loteng dilakukan setelah Suhaili menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB.

“Dia periksa kesehatan di dua rumah sakit dulu tadi, makanya rada lama proses tahap duanya,” pungkasnya.

Diketahui, Suhaili berstatus sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan atas tindak lanjut kepolisian terhadap laporan seorang rekan bisnisnya KDV alias Vega.

Kepolisian dalam perkara ini menetapkan Suhaili sebagai tersangka dengan mengantongi sedikitnya dua alat bukti pidana yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau 378 KUHP tentang penipuan.

Laporan tersebut masuk pada 15 Juli 2024 dengan Nomor:LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB. Suhaili dilaporkan terkait kerja sama bisnis pembangunan restoran dan kolam pancing di Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, yang merugikan pelapor hingga Rp1,5 miliar. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO