Kota Bima (suarantb.com)— Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, beserta Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Edward James Sinaga dan Tim Penyuluh Hukum melakukan audiensi dengan Wali Kota Bima, H. A. Rahman, didampingi Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. Mukhtar, MH., beserta jajaran perangkat daerah di Kantor Walikota Bima.
Dalam audiensi tersebut, Kakanwil menyampaikan maksud kedatangannya untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum NTB dan Pemerintah Kota Bima dalam berbagai program strategis, di antaranya harmonisasi rancangan Peraturan Walikota terkait pembatasan penggunaan sampah plastik, pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), pembentukan peraturan perundang-undangan, penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), hingga kegiatan Legal Education Program dan pencanangan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes).
Agenda utama lainnya adalah pelaksanaan kegiatan pencanangan Posbakumdes, pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum, dan Legal Education Program yang direncanakan pada 15 Juli 2025. Kegiatan ini akan diikuti oleh 200 peserta dari seluruh Pulau Sumbawa dan rencananya akan dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menambahkan bahwa pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum membutuhkan Surat Keputusan dari Walikota. Softfile SK telah disampaikan ke Kabag Hukum Kota Bima dan menurut Kabag Hukum, SK tersebut tengah menunggu tanda tangan Walikota.
Kakanwil turut menghimbau agar seluruh desa/kelurahan memiliki Posbakum yang dikelola oleh paralegal terlatih dan didampingi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. Ia juga mendorong para lurah di Kota Bima untuk mengikuti ajang Peacemaker Justice Award, yang akan memberikan pelatihan khusus dari Mahkamah Agung.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bima menyambut baik seluruh rencana kegiatan dan menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi kegiatan pencanangan Posbakumdes, pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum, dan Legal Education Program di Gedung Seni Budaya, Kelurahan Rabangodu Utara.
“Di akhir pertemuan, menekankan pentingnya partisipasi pimpinan daerah dalam proses harmonisasi regulasi, termasuk penggunaan pihak ketiga dalam penyusunan produk hukum yang tetap melibatkan perancang dari Kanwil, Ujar Mila”
Audiensi ini menjadi langkah nyata dalam penguatan sinergi pusat dan daerah demi penguatan hukum, pelindungan KI, serta perluasan akses bantuan hukum di Kota Bima. (r/*)