spot_img
Selasa, Juli 15, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWARatusan Botol Miras Diamankan Petugas dari Sejumlah Warung

Ratusan Botol Miras Diamankan Petugas dari Sejumlah Warung

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumbawa mengamankan sedikitnya sekitar 295 botol minuman keras (Miras) berbagai macam jenis dan merek dari sejumlah tempat, Rabu, 2 Juli 2025.

“Total ada 295 botol minuman beralkohol yang kami amankan hari ini termasuk mendata pemilik barang. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala,” Kata Kepala Satpol PP Sumbawa melalui Kabid P2U, Sukarman STP,  kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025.

Razia ini merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) untuk menekan terjadinya gangguan ketertiban umum di tengah masyarakat. Pada operasi tersebut menyasar beberapa warung yang disinyalir sebagai tempat penjualan miras tersebut.

“Ini merupakan razia untuk yang kesekian kalinya dan kami tetap akan melaksanakan razia lanjutan untuk menekan peredaran miras di Sumbawa,” sebutnya.

Sasaran utama dalam razia tersebut yakni lokasi penjualan miras tanpa izin. Hal tersebut dilakukan karena masih ditemukan adanya aktivitas penjualan miras secara bebas oleh masyarakat di warungnya

“Saat kami razia, masih ditemukan ada yang menjual miras tanpa izin dan langsung kami berikan teguran serta barangnya kami sita,” sebutnya.

Dijelaskannya, miras menjadi salah satu pemicu gangguan Kamtibmas di masyarakat inilah yang menjadi atensi pihaknya. Jadi penjualannya perlu izin dan pemantauan, kegiatan seperti juga akan terus ditingkatkan karena masih ada saja warung yang nakal.

“Razia ini kami lakukan untuk bisa memberikan keamanan dan kenyamanan yang optimal ke masyarakat terutama dari miras,” tukasnya.

Dia melanjutkan, di lokasi pertama, petugas menyita 10 botol minuman beralkohol tradisional jenis arak, masing-masing berkapasitas 600 ml. Berlanjut di lokasi kedua, ditemukan 34 botol arak jamu (600 ml), dan 15 botol arak Bali (600 ml).

Beranjak ke lokasi ketiga, tim melakukan penyitaan terbesar. Di lokasi ini, Satpol PP menyita berbagai jenis minuman beralkohol industri dan tradisional. Yakni, 108 botol bir merek Bintang (620 ml), 24 botol bir merek Bintang (330 ml), 6 botol bir hitam merek Guinness (620 ml).

Selain itu ada juga 28 botol bir hitam merek Guinness (325 ml), 26 botol anggur hijau merek API (620 ml), 21 botol anggur putih merek Orang Tua (620 ml), 7 botol anggur merah merek Orang Tua (620 ml). 11 botol anggur rose pink merek Atlas (620 ml), 1 botol soju merek Happy Soju (360 ml), 1 kaleng bir soju merek Bintang Soju (500 ml), 4 botol arak Bali (600 ml).

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal, terutama di lingkungan yang rawan pelanggaran ketertiban umum,” tegasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO