spot_img
Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA4.800 Batang dan 2.265 Gram Tembakau Iris Ilegal Disita Petugas

4.800 Batang dan 2.265 Gram Tembakau Iris Ilegal Disita Petugas

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Tim gabungan penegakan ketentuan cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sumbawa mengamankan sedikitnya sekitar 4.800 batang rokok dan 2.265 gram tembakau iris diduga ilegal terjaring dari sejumlah kios.

“Ribuan batang dari 303 bungkus rokok tersebut kami sita karena peruntukan pita cukai yang menyalahi aturan dan barang bukti tersebut sudah kami serahkan ke petugas bea dan Cukai Sumbawa,” kata Kasat Pol PP Sumbawa, Abdul Haris, kepada wartawan, Jumat, 4 Juli 2025.

Haris melanjutkan, ratusan bungkus rokok yang disita tersebut merupakan hasil kegiatan operasi yang dilaksanakan dalam dua hari yakni Kamis- Jumat (3-4 Juli) di kecamatan Sumbawa dan Moyo Hilir. Operasi ini juga dilakukan untuk menekan maraknya penyalahgunaan pita cukai yang sangat merugikan negara.

“Tim Satgas DBHCHT tetap bermomitmen dalam pemberantasan rokok dan tembakau kemasan Ilegal melalui operasi gabungan supaya kebocoran anggaran dari cukai rokok tersebut bisa terus ditekan,” ucapnya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual rokok atau tembakau kemasan yang menyalahi ketentuan cukai. Karena jika ditemukan saat operasi gabungan dilakukan akan berdampak pada konsekwensi hukum.

“Kami berkomitmen untuk menekan peredaran rokok dan tembakau kemasan ilegal sehingga penerimaan Negara dari Cukai rokok dan tembakau bisa terus meningkat, ” tambahnya.

Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan yakni rokok tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Beberapa merek rokok yang diamankan antara lain Omni, Lato, Prasasti Bold, Manchester Merah, Premium Bold, dan Gudang Ganam,

“Barang bukti ini telah kita serahkan kepada petugas Bea dan Cukai untuk proses lebih lanjut,” tukasnya.  (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO