spot_img
Senin, Juli 14, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEJaksa Agung Mutasi Kajati NTB ke Jamwas

Jaksa Agung Mutasi Kajati NTB ke Jamwas

Mataram (Suara NTB)-Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, memutasi Enen Saribanon dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Kejaksaan Agung.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, membenarkan adanya mutasi jabatan Kajati tersebut sesuai yang tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.

“Iya, betul. Sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung, Buk Enen Saribanon ditarik ke Jamwas,” katanya.

Dalam jabatan barunya, Enen Saribanon ditugaskan sebagai Inspektur I pada Jamwas Kejagung. Penggantinya, Wahyudi yang kini masih menjabat sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Selain jabatan Kajati NTB, kata dia, jabatan sejumlah pejabat utama pada lingkup kerja Kejati NTB turut berganti. Jabatan tersebut adalah Wakil Kepala Kejati NTB, Asisten Intelijen Kejati NTB, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram.

Perihal nama-nama pejabat yang akan mengisi sejumlah jabatan di lingkup kerja Kejati NTB tersebut, Efrien mengatakan belum mendapatkan data lengkap.

Tindak lanjut dari penerbitan surat Keputusan Jaksa Agung RI ini, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi perihal pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab). “Untuk kapannya (sertijab), belum ada informasi. Pastinya menyusul,” ucap dia.

Enen Saribanon menjabat sebagai Kajati NTB berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 121 Tahun 2024 tanggal 21 Mei 2024. Saat itu, dia menduduki jabatan Kajati NTB menggantikan Bambang Gunawan.

Selama Enen Saribanon menduduki jabatan nomor satu pada Korps Adhyaksa di NTB ini, tercatat ada sejumlah kasus korupsi dengan kategori kerugian keuangan negara cukup besar terungkap.

Dari sejumlah kasus tersebut terseret sejumlah mantan pejabat tinggi daerah yang menjadi tersangka, seperti mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti dalam perkara korupsi pemanfaatan aset berupa lahan untuk pembangunan dan pengelolaan gedung NTB Convetion Center (NCC).

Kemudian, ada mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony yang terseret dalam kasus korupsi pemanfaatan aset berupa lahan untuk pembangunan dan pengelolaan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC). (ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO