spot_img
Senin, Juli 14, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATLima Perusahaan Pengirim Calon PMI Diblacklist

Lima Perusahaan Pengirim Calon PMI Diblacklist

Giri Menang (Suara NTB) – Lima perusahaan pengerah tenaga kerja atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yang sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang diblacklis. tidak boleh merekrut Calon PMI baik di Lombok maupun di Indonesia. Dari 220 perusahaan ini, sekitar 30 perusahaan yang baru membuka kantor cabang di Lombok Barat (Lobar).

Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mendorong semua perusahaan tersebut membuka kantor cabang di wilayah Lobar untuk memudahkan koordinasi dan pengawasan terhadap persoalan PMI. “Ada 220-an lebih (perusahaan) yang mondar-mandir (rekrutmen) di NTB, termasuk Lobar. Itu 30 berlokasi di Lobar,”sebut Kadis Tenaga Kerja Lobar Lalu Martajaya, akhir pekan kemarin.

Ia menyebutkan, sesuai peraturan daerah (Perda) bahwa harus ada kantor cabang perusahaan pengerah PMI ini di Lobar. “Harus ada kantor cabang, diharuskan ada kantor cabang itu maksudnya supaya mudah komunikasi, koordinasi dan pengawasan,’’ tegasnya. Sebab kalau kantor cabangnya tidak ada di Lobar, melainkan di luar daerah sangat menyulitkan pihaknya melakukan komunikasi ketika ada persoalan PMI.

Kalaupun ada nomor kontak, kadang ketika dihubungi tidak mau diangkat sehingga ini menjadi kesulitan. “Kalau ada kantor cabang di sini mudah kita lacak,”imbuhnya. Untuk itu, pihaknya pun mendorong semua perusahaan ini untuk membuka kantor cabang di Lobar.

Terkait perusahaan yang diblacklist, berdasarkan data BP3MI sebut nya ada sekitar lima perusahaan. Data ini secara berjenjang dikirim ke provinsi dan kabupaten kota. Perusahaan yang diblacklist ini tidak akan bisa melakukan rekrutmen calon PMI di Lobar. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO