Mataram (suarantb.com) – Sebanyak 983 pengendara terjaring razia selama 13 hari pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2025 di wilayah hukum Polresta Mataram. Pengendara yang tidak memakai helm mendominasi sebagai pelanggar.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Mataram Kompol Yozana Fajri Sidik menjelaskan bahwa operasi Operasi Patuh Rinjani selama 13 hari telah menilang 977 pengendara roda dua, 5 pengendara roda empat, dan 1 pengendara roda 6.
Pihak kepolisian melakukan tilang terhadap 880 dari 977 pengendara roda dua karena mereka tidak menggunakan helm saat berkendara.
“27 pengendara kami proses hukum karena tidak membawa Surat Tanda Kendaraan (STNK). Kami juga menindak mereka yang memiliki STNK tetapi sudah tidak berlaku,” tutur Yozana, Minggu (27/7/2025).
Pelanggar terbanyak selanjutnya berasal dari pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi. Atau pengendara dengan masa berlaku SIM yang telah habis.
Pihak kepolisian menilang dua pengendara dengan muatan yang melebihi kapasitas muat. “Seperti berbonceng tiga dalam satu motor,” jelasnya.
Selanjutnya, polisi menilang satu pengendara karena tidak menaati rambu-rambu lalu-lintas dan satu lagi karena parkir di sembarang tempat.
Operasi Patuh Rinjani 2025 Targetkan Pelanggaran Kasat Mata
Operasi Patuh Rinjani 2025 ini akan berlangsung selama dua pekan ke depan, mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menargetkan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas. Jenis-jenis ini selama ini menjadi pemicu utama kecelakaan, yakni pengemudi di bawah umur dan berboncengan lebih dari satu orang. Juga termasuk berkendara melebihi batas kecepatan dan pengemudi di bawah pengaruh alkohol (miras). Serta pengemudi yang melawan arus, menggunakan ponsel saat mengemudi, dan tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Operasi Patuh Rinjani serentak terlaksana di sejumlah titik di wilayah hukum Polresta Mataram. Di wilayah Polsek Ampenan, polisi menggelas razia di di Jalan Lingkar dan Jalan Saleh Sungkar Kebon Roek. Sementara itu, Polsek Mataram memusatkan razia di Jalan Majapahit, tepatnya di depan Kantor Dinas PUPR.
Di wilayah Polsek Sandubaya, lokasi rasia berada di Jalan Ahmad Yani. Khususnya di perempatan Sayang-Sayang serta di simpang empat Dasan Cermen menuju Rumak. Untuk wilayah Polsek Selaparang, titik razia berada di simpang empat Rembiga dan simpang empat Monjok, serupa daerah lainnya selama Operasi Patuh Rinjani.
Polsek Narmada melaksanakan razia di simpang Jalan Duntal, Desa Gerimak, dan di depan Polsubsektor Keru Narmada. Sedangkan di wilayah Polsek Lingsar, pihak kepolisian melakukan rasia di simpang empat Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma.
“Tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” pungkasnya. (*)


