Mataram (suarantb.com) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram mengimbau seluruh warga yang berminat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk segera mempersiapkan diri. Mulai 1 Agustus 2025, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPIMI) wajib menjalani tes psikologi sebagai salah satu syarat pemberangkatan ke luar negeri.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Penempatan Kementerian P2MI Nomor B.1911/P2MI.01.01/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa hasil pemeriksaan psikologis dari lembaga resmi menjadi dokumen wajib dalam proses pemberangkatan PMI.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Rudi Suryawan, membenarkan penerapan aturan tersebut. “Iya benar, per 1 Agustus (mulai berlaku),” ujarnya, Jumat, 8 Agustus 2025.
Dinas Tenaga Kerja akan menyesuaikan seluruh prosedur sesuai regulasi pusat. Rudi mengungkapkan, selama ini banyak temuan kasus gangguan mental pada para PMI di luar negeri. “Sudah ada regulasi dari pusat itu, kita harus sesuaikan. Selama ini banyak dilihat kasus-kasus (terkait dengan gangguan mental), jadi, ini langkah penting untuk perlindungan,” tegasnya.
CPMI Wajib Tes Psikologi untuk Menilai Kesiapan Mental
Ia menjelaskan, pemeriksaan psikologi bertujuan melindungi CPMI dari risiko stres dan tekanan mental selama bekerja di luar negeri. Tes ini akan menilai kesiapan psikologis mereka dalam menghadapi tantangan pekerjaan sekaligus beradaptasi di lingkungan baru.
Rudi mengimbau warga yang berencana mendaftar sebagai CPMI agar menyiapkan diri sejak awal. Ia menekankan bahwa mulai Agustus, seluruh CPMI yang baru mendaftar wajib menjalani tes psikologi. Aturan ini tidak berlaku bagi mereka yang memiliki job order terbit sebelum 1 Agustus 2025.
“Kami mengimbau untuk wajib mengikuti tes ini sebagai syarat pemberangkatan. Ini untuk yang mendaftar per Agustus. Yang sebelum Agustus, bisa berangkat (tanpa mengulang prosedur pemberangkatan),” tuturnya.
Tes psikologi hanya dapat melalui di lembaga resmi, misalnya rumah sakit jiwa.
Ketua Apjati NTB, H. Edy Sopyan, sebelumnya mengatakan, bahwa biaya tes sebesar Rp250 ribu tidak dibebankan kepada CPMI maupun perusahaan perekrut. Biaya ini sepenuhnya menjadi tanggungan pemberi kerja di negara tujuan, sesuai prinsip zero cost dalam skema penempatan tenaga kerja.
Dengan berlakukannya aturan ini, tes psikologi menjadi gerbang awal untuk memastikan setiap CPMI siap secara mental menghadapi tantangan hidup dan bekerja di luar negeri. (*)

