Mataram (suarantb.com) – Parkir liar di sekitar Pasar Ikan Ampenan hampir setiap pagi menjadi keluhan warga karena memicu kemacetan. Banyak kendaraan terparkir di ruas badan jalan sehingga menghambat arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk warga berangkat kerja dan anak-anak menuju sekolah.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dinas Perhubungan Kota Mataram, Arif Rahman, menegaskan parkir liar pada jalan nasional tidak benar sama sekali. “Memang sebetulnya menurut undang-undang, tidak boleh parkir di sana karena itu ruas badan jalan nasional. Jadi tidak boleh sama sekali,” tegasnya, Jumat, 8 Agustus 2025.
Keluhan masyarakat terkait parkir sembarangan pada area sekitar Pasar Ikan Ampenan, lanjut Arif, sudah beberapa kali masuk melalui layanan pengaduan Dinas Perhubungan Mataram. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya menurunkan tim untuk memantau dan mengimbau warga agar tertib mengatasi parkir liar.
Rencana Tindakan Tegas Parkir Liar Terkendala Fasilitas
Masalahnya, kepadatan kendaraan di lokasi sudah terjadi sejak dini hari. “Di sana susahnya itu dari jam 4 atau setengah 5 sudah penuh. Jadi ketika petugas sampai di lokasi jam 6, kita sudah tidak tahu siapa pemiliknya,” ujarnya.
Dinas Perhubungan sempat mempertimbangkan langkah tegas seperti penggembokan massal untuk parkir liar. Namun, keterbatasan jumlah gembok membuat penindakan tersebut belum bisa dilakukan secara maksimal. Untuk sementara, petugas memilih penanganan persuasif dengan memberi imbauan langsung kepada warga dan melakukan pembinaan terhadap juru parkir yang bertugas di sana.
“Imbauan akan kami berikan secara masif beberapa kali. Kalau memang masih terus masyarakat abaikan, maka akan diambil tindakan hukum bersama tim,” kata Arif.
Akan Pasang Rambu Larangan Parkir
Parkir liar di sekitar Pasar Ikan Ampenan biasanya berlangsung dari pukul 5 pagi hingga 9 pagi. Kondisi ini mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat pada jam padat. Untuk mencegah pelanggaran berulang, Dinas Perhubungan akan meminta Bidang Lalu Lintas membantu memasang rambu larangan parkir di titik tersebut. “Kami sarankan ke Bidang Lalin untuk membantu memasang rambu larangan parkir,” ujarnya.
Selain Pasar Ikan, pelanggaran serupa kerap terjadi di Jalan Sriwijaya, tepatnya di depan pusat belanja Niaga hingga depan Lombok Epicentrum Mall (LEM). Minimnya lahan parkir di kawasan tersebut menjadi salah satu penyebab. Banyak gerai dan fasilitas publik tidak memiliki area parkir memadai untuk kendaraan roda empat.
Meski begitu, Arif mengakui kondisi di Jalan Sriwijaya saat ini tidak sepadat dulu. Sebelumnya, sebelum lampu merah di simpang Tanah Haji berfungsi, kemacetan di kawasan ini cukup parah. “Kalau dulu, anggota Dinas Perhubungan bisa turun sampai jam 8 malam. Sekarang agak landai,” jelasnya.
Untuk menertibkan parkir di Jalan Sriwijaya, Dinas Perhubungan telah memasang rambu larangan parkir di area setelah pintu masuk area parkir LEM. Penertiban akan terus dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas.
Dinas Perhubungan Mataram berharap kesadaran warga semakin meningkat sehingga kemacetan akibat parkir liar pada sekitar Pasar Ikan Ampenan bisa berkurang. “Kalau warga mau tertib, lalu lintas pasti lebih lancar. Semua nyaman,” tutup Arif.(*)


