spot_img
Selasa, November 18, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATDD Jaminan Pinjaman Kopdes, Kades dan DPRD Lobar Dorong Pusat Terbitkan Regulasi

DD Jaminan Pinjaman Kopdes, Kades dan DPRD Lobar Dorong Pusat Terbitkan Regulasi

Giri Menang (Suara NTB) – Kepala Desa dan DPRD di Lombok Barat mendorong Pemerintah Pusat menerbitkan regulasi yang rigit soal Dana Desa (DD) menjadi jaminan pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Regulasi ini penting sebagai payung hukum bagi Kepala Desa, jika kebijakan jaminan pinjaman Kopdes itu diberlakukan sesuai dengan PMK Nomor 49 tahun 2025. Hal ini juga menjawab kekhawatiran Kades yang khawatir jeratan hukum.

Ketua Forum Kades Kecamatan Gerung, Islahudin.,S.IP., menyampaikan bahwa terkait Kopdes ini desa mau tidak mau harus mendukung karena menjadi instruksi atau mandatori presiden. Namun yang menjadi permasalahan dari para kades terkait DD yang menjadi jaminan jika Kopdes gagal bayar pinjaman. “Itu memang jadi bahan perlu kita bahas bersama, kami masih menunggu regulasi soal itu,”kata Kades Beleka ini, kemarin.

Menurutnya, perlu regulasi sebagai dasar bagi kades dalam menggunakan DD sebagai jaminan Kopdes. Sebab bagiamana pun anggaran ini posnya terpisah untuk pembangunan desa, sementara pos dana pinjaman Kopdes itu masuk ke rekening Kopdes. Sehingga disini ada kerancuan dari sisi pertanggung jawaban, sebab Kopdes yang menggunakan dana pinjaman sementara desa yang yang membayar jika pinjaman itu tidak mampu dikembalikan.

Menurut perlu duduk bersama antara kades, Pemerintah, pihak APH untuk menyatukan persepsi terkait hal ini. “Perlu kita duduk bersama satukan Persepsi,”ujarnya. Kaitan dengan bisnis plan, Kopdes dalam melaksanakan usahanya akan kerjasama dengan pihak perbankan. Setiap program yang diajukan akan dibayar oleh Bank, selanjutnya hasil pembayaran akan disetorkan ke negara kecuali untung.

Yang menjadi problem, simpan pinjam yang nantinya dilaksanakan pihak Kopdes. Karena khawatir terjadi kredit macet. Untuk itu, perlu ada peranan pihak perbankan dan badan Usaha Negera untuk turun Pembinaan ke pengurus koperasi maupun masyarakat. Kopdes di desa Beleka sendiri, mengarahkan Bisnis sesuai potensi desa yakni sektor pertanian hasil bumi dan bisnis lainnya.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Lombok Barat dari Fraksi PKS H H. Hendri Suyana, SE.,menerangkan bahwa, dari informasi Kopdes akan diberikan pinjaman oleh pemerintah, namun seandainya terjadi suatu hal (tidak bisa kembalikan) di kemudian hari, maka Desa yang akan menanggulangi melalui DD sebagai jaminan. Politisi PKS itu memandang memang perlu ada payung hukumnya, aturan dan regulasinya.

“Kalau memang pakai DD untuk mengganti tentu perlu ada Undang-undang, aturannya harus jelas, sebab Kades saya yakin tidak mau bertanggung jawab seandainya disalahgunakan oleh pengurus atau tidak mampu bayar,”kata angota DPRD dapil Lingsar – Narmada ini. Dikatakan, kalau ada payung hukum dan antara Kopdes dengan Kades ada persetujuan maka itu bisa saja dilakukan yakni menggantinya menggunakan DD.

Sebaiknya itu akan berpotensi dan rawan bermasalah Kades melakukan ganti rugi,

jika tidak ada payung hukum sebagai acuan. Sebab secara sederhana, bahwa itu bukan kesalahan atau tindakan Kades melainkan pengurus Kopdes yang gagal bayar. Apalagi dari informasi yang diperoleh, bahwa mekanisme pinjaman ke rekening Kopdes, bukan ke rekening desa.

“Sehingga harusnya yang bertanggung jawab itu Pengurus Kopdes sebagai penerima Penerima bukan Kades,”tegasnya. Menurutnya perlu dipilah, antara pengelolaan DD dengan pinjaman Kopdes ini. Ia juga menyarankan agar Kopdes harus betul-betul menjalankan koperasi melalui berbagi unit usaha yang telah diatur Pemerintah. Kopdes harus hati-hati melaksanakan program, “misalnya simpan pinjam,tidak boleh asal-asalan berikan pinjaman,”ujar. Dan pengurus Kopdes pun harus siap bertanggung jawab sebagai pengurus. (her)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -







VIDEO