Mataram (suarantb.com) – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTB, Efrien Saputera menyebutkan, Kejati NTB memeriksa Ketua DRPD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, Rabu (13/8/2025).
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025.
“Benar, hari ini yang bersangkutan datang untuk memenuhi panggilan dari Kejati NTB,” kata Efrien
Dia menyebut bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB meminta keterangan dari Isvie dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.54 Wita.
Kasipenkum Kejati itu tidak merinci berapa pertanyaan yang penyidik ajukan kepada Ketua DPRD NTB itu.
Dari pantauan Suara NTB, Isvie terlihat datang ke Gedung Kejati NTB pada pukul 09.00 Wita dan keluar pada pukul 12.54 Wita. Ketua DPRD NTB datang mengenakan pakaian kasual dengan kaos berwarna hitam, luaran bercorak macan tutul, serta jilbab berwarna cokelat muda.
“Dipanggil Kejaksaan Tinggi untuk memberikan keterangan,” ucap Isvie kepada media.
Isvie mengaku diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.
“Ya (terkait kasus Pokir), nanti tanyakan saja jelasnya ke penyidik,” terang dia.
Dirinya hadir memenuhi panggilan Kejati NTB sebagai warga negara yang baik, yang taat hukum.
“Alhamdulillah sudah saya penuhi semuanya,” tambahnya.
Dia mengaku tidak mencatat berapa jumlah pertanyaan yang penyidik ajukan kepada dirinya.
Isvie menegaskan tak tahu menahu terakait dana “siluman” yang tengah diperkarakan Kejati NTB itu.
“Ndak tahu, tanya saja penyidik,” tandanya.
Dia kemudian terlihat pergi meninggalkan gedung Kejati NTB dengan dijemput mobil berwarna hitam.
Berdasarkan informasi yang koran ini himpun, Kejati NTB sejauh ini telah memeriksa dan memanggil beberapa orang, antara lain: Ruhaiman anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Anggota Komisi I DPRD NTB dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Marga Harun, Wakil Ketua I, Lalu Wirajaya dan Wakil Ketua II, H. Yek Agil.
Kejati NTB juga telah memeriksa, Anggota Komisi II DPRD NTB, Nanik Suryatiningsih, Anggota Komisi V Bidang Kesehatan DPRD NTB, Indra Jaya Usman atau IJU, Anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB, Abdul Rahim, Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Nursalim.
Riwayat Kasus Dugaan Dana “Siluman” Pokir Dewan
Sebagai informasi, kasus ini sendiri bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.
Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.
Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan yang disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)


