DARI 16 koperasi tambang rakyat yang tercatat di wilayah pertambangan rakyat (WPR) NTB, baru empat koperasi yang sudah mengantongi izin lingkungan. Keempatnya berasal dari Pulau Sumbawa.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Samsudin menjelaskan izin lingkungan merupakan syarat mutlak sebelum koperasi tambang dapat beroperasi.
Izin itu mencakup dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) dan Rekomendasi Teknis (Rimtek) terkait pengelolaan limbah, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari izin lingkungan.
“Dari 16 koperasi, baru tiga atau empat yang sudah masuk izin lingkungannya. Sisanya masih dalam proses perbaikan dokumen karena ada kekurangan yang harus dipenuhi,” ujarnya, Jumat, 22 Agustus 2025.
Ia menyebutkan, Pertek mengatur mekanisme pengelolaan air limbah, termasuk desain hingga titik pembuangan dan pengolahan. Sementara Rimtek khusus mengatur pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3).
Menurutnya, dokumen ini wajib disusun koperasi sesuai regulasi sebelum mendapat persetujuan Gubernur. Tanpa izin lingkungan, koperasi tambang dilarang beroperasi.
“Kalau mereka mengelola sebelum izin keluar, itu ilegal. Izin lingkungan harus ada lebih dulu, karena di situ diatur bagaimana pengolahan limbah dan emisi dari proses pertambangan,” tegasnya.
Saat ini, Samsudin mengaku pihaknya kini masih memverifikasi sejumlah usulan dokumen dari koperasi tambang lain yang belum lengkap. Proses ini akan memastikan agar seluruh WPR yang beroperasi di NTB nantinya taat pada ketentuan lingkungan.
Terdapat 16 blok WPR di NTB, jumlah tersebut terbagi di dua daerah, yakni Sekotong, Lombok Barat, dan Lunyuk, Sumbawa. Ke 16 blok WPR itu mendapat izin membentuk koperasi setelah mereka memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Beberapa bulan lalu, Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal bersama Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan telah menyerahkan surat persetujuan operasional kepada salah satu koperasi tambang rakyat di Kabupaten Sumbawa, yaitu Koperasi Selonong Bukit Lestari.
Menurut Iqbal, pemberian izin pembentukan koperasi tambang itu telah memiliki landasan hukum. Merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025.
Dia melanjutkan, motivasi utama di balik kebijakan itu adalah untuk mencari solusi alternatif terhadap praktik penambangan ilegal. Melalui skema koperasi, para penambang akan terorganisir dan beroperasi di bawah pengawasan yang ketat. Sehingga tindakan di luar hukum dapat dikendalikan. (era)


