Mataram (suarantb.com) – Sebanyak 16 koperasi mengajukan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mengelola 16 blok izin pertambangan rakyat (IPR) di NTB.
16 IPR itu tersebar di sejumlah daerah, di antaranya 5 blok di Sekotong, Lombok Barat, 3 blok di Sumbawa Barat, dan 5 blok lainnya di Bima dan Dompu.
Plt Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, Ir.H. Ahmadi mengatakan pihaknya belum bisa menerbitkan izin lingkungan terhadap 16 blok IPR yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 89 Tahun 2022. ‘’Kalaupun koperasi, kita dorong untuk membuat UPL – UKL nya, mini Amdal, pengelolaan lingkungan,” ujarnya, Selasa, 26 Agustus 2025.
Dalam dokumen UKP dan UPL yang diajukan oleh 16 koperasi harus melibatkan multi sektor dalam upaya pengawasan. Hal itu untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di area tambang.
Selanjutnya, koperasi juga harus menginput dokumen UKL dan UPL ke dalam situs AMDAL-net milik Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. “Kalau sudah keluar dokumen dari situ baru kita bahas. Mana yang disetujui oleh pusat tinggal kita bahas,” katanya.
Pemprov NTB Belum Lakukan Kajian Lingkungan
Ahmadi mengaku sejauh ini Pemprov NTB belum melakukan kajian lingkungan terkait pengelolaan 16 blok IPR tambang di Lombok Barat, Sumbawa, Bima dan Dompu. Sebelum adanya pembahasan, Kementerian harus mengeluarkan dokumen kajian kepada koperasi yang mengelola tambang.
“Bukan masalah itu ya, tergantung koperasi ini sudah membuat kajian atau tidak. Jadi tetap mengacu pada UKL dan UPL. Nanti ini diunggah dulu ke Kementerian,” jelasnya.
Adapun dia belum bisa memastikan kapan tambang rakyat ini mulai beroperasi. Sebab, pengelolaan baru bisa beroperasi jika pengelola telah melengkapi semua dokumen.
“Bolanya ada di koperasi. Ada tidak dokumen-dokumennya. Kalau semua selesai tidak terlalu lama. Kan setelah itu (dokumen) kita bahas dengan berbagai disiplin ilmu. Ini belum tentu juga dokumen sempurna pasti ada perbaikan,” terangnya.
Setelah koperasi menuntaskan semua dokumen dan telah melakukan perbaikan, barulah Pemprov NTB akan mengeluarkan izin lingkungan. Pemprov NTB juga akan aktif melakukan pemantauan selama proses penambangan berlangsung sesuai dengan dokumen UKL dan UPL.
“Kita pantau, karena patokan di sana. Soal angka bagi hasil kita belum tahu. Kan menarik juga tambang ini dari segi pendapatan daerah,” pungkasnya. (era)


