Mataram (suarantb.com) – Komisi IV DPRD Provinsi NTB yang membidangi urusan perhubungan menyoroti kondisi kapal-kapal tua yang masih beroperasi melayani penyebaran barang dan penumpang di pelabuhan Kayangan-Poto Tano. Pasalnya kapal-kapal tua tersebut dinilai sudah tidak layak untuk dioperasionalkan.
Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD NTB, Syamsul Fikri. Ia mengaku sangat khawatir dengan tingkat keselamatan penumpang. Sebab kapal-kapal tua tersebut dari segi usia sudah tidak layak lagi dioperasionalkan.
“Kita minta setop operasikan kapal-kapal tua yang kondisinya memang sudah tidak layak. Karena ini menyangkut keselamatan penumpang. Intinya cukup sudah, kapal-kapal tua yang sudah tidak layak itu jangan dioperasikan lagi. Karena jangan sampai masyarakat yang menjadi korban gara-gara armadanya tidak bagus,” katanya pada Selasa (26/8).
Dengan masih beroperasinya kapal-kapal tua melayani pengangkutan barang dan penumpang di pelabuhan Kayangan-Poto Tano tersebut, politisi Partai Demokrat itu menduga bahwa ada yang tidak beres dalam proses pengecekan kelayakan kapal, sehingga tetap direkomendasikan untuk beroperasi.
“Harus dikroscek kondisi-kondisi kapal. Kalau sudah tua atau sekiranya tidak layak, maka jangan dioperasikan. Karena sekali lagi, perlu menjadi perhatian bersama bahwa, keselamatan kenyamanan dan keamanan penumpang diatas segala-galanya,” tegas Fikri.
Akan Panggil Pihak Terkait
Terkait hal itu Fikri berjanji pihaknya akan memanggil stakholder terkait untuk menyikapi kondisi di pelabuhan Kayangan-Poto Tano. Dalam waktu dekat ini Komisi IV berencana akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) NTB dan pihak Syahbandar.
“Dalam waktu dekat ini, kita akan undang Dinas Perhubungan dan Syahbandar ke Komisi IV DPRD Provinsi NTB. Jadi nanti di agenda duduk bersama itu, kita akan bahas fokus semuanya. Mulai dari soal kondisi kelayakan kapal penyebrangan hingga masalah kebijakan SPB itu,” ujarnya.
Termasuk juga terkait dengan kebijakan Surat Perintah Berangkat (SPB) Kapal Penyebrangan di Pelabuhan Kayangan-Poto Tano. Dia meminta agar segera dicabut. Menurut Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Provinsi NTB itu, bahwa kebijakan penerapan SPB kapal penyebrangan yang diberlakukan oleh Syahbandar setempat dinilai tidak efektif.
“Pelayanan jadi tidak optimal dan efisien, dan kami mendesak agar keputusan regulasi (SPB) itu dicabut dan lakukan perubahan luar biasa,” pungkasnya. (ndi)


