Mataram (Suara NTB) – Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram (Polresta Mataram), Kombes Pol Hendro Purwoko menegaskan status siaga satu hanya untuk kesiapan pengamanan aparat kepolisian. Hendro saat ditemui media, Senin (1/9/2025) menegaskan bahwa siaga satu hanya berlaku bagi anggota polisi, bukan untuk keadaan wilayah Kota Mataram.
“Artinya, bahwa petugas siap untuk digerakkan kapanpun saatnya. Tapi untuk masyarakat silahkan melakukan kegiatan, tidak ada kata siaga satu,” jelas Hendro. Dia menyebutkan, kondisi Kota Mataram saat ini aman dan kondusif. Siaga satu bagi aparat berarti personel tidak melakukan perjalanan ke luar kota.
“Sehingga jika ada suatu hal yang membutuhkan pengamanan polisi, mereka dapat dikumpulkan dengan cepat,” tuturnya. Dalam pengamanan Gedung DPRD pasca demo pada Sabtu (1/9/2025), Hendro menyebut bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota pengamanan dalam (Pamdal). Tim gabungan yang melakukan pengamanan itu berjumlah 25 orang.
“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Polda NTB berkaitan dengan hal-hal teknis penanganannya. Ada arahan-arahan yang perlu kami lakukan,” jelasnya. Pengamanan akan terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan. Kapolresta Mataram itu tidak bisa memastikan hingga kapan pengamanan berlangsung. Yang jelas kata dia, pengamanan akan tetap dilakukan hingga gedung sekretariat DPRD NTB sudah mulai bisa digunakan.
Meskipun kondisi sudah terbilang kondusif, ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial. “Kami tegaskan sekali lagi, mataram aman, mataram kondusif,” tandasnya. Sebagai informasi, massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB telah melakukan demonstrasi di Polda dan DPRD NTB, pada Sabtu (30/8/2025).
Ada tujuh tuntutan massa aksi dalam demonstrasi tersebut. Yakni, menolak Rancangan Undang-Undang KUHAP yang akan melegitimasi kesewenang-wenangan aparat untuk melakukan represivitas.
Menuntut segala bentuk represivitas dan intimidasi aparat penegak hukum terhadap massa aksi, segera mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak dan menghukum pelaku penabrak pengemudi Ojol serta meminta pihak kepolisian untuk transparan dalam kasus penabrakan Ojol.
Mereka juga menuntut membebaskan semua aktivis atau massa aksi yang sedang ditahan di seluruh Indonesia dan meminta DPRD NTB untuk segera menindaklanjuti tujuh poin tuntutan massa aksi tersebut. (mit)


