Tanjung (suarantb.com) – Proyek gedung DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) senilai Rp10,4 miliar (satu paket dengan gedung Dinsos PPPA), menjadi objek pemeriksaan Kejati NTB usai dilaporkan masyarakat. Menyikapi situasi tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., mendukung langkah penegakan hukum atas proyek tersebut.
Wabup saat kepada wartawan usai sidang paripurna KUA PPAS RAPBD-P 2025, Kamis (4/9/2025) mengungkapkan, pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengintervensi langkah hukum oleh instansi vertikal atas pertanggungjawaban anggaran negara pada sebuah program. Sebaliknya, ia ikut mendukung penegakan hukum oleh Kejati NTB hingga dugaan persoalan menjadi jernih.
“Kita dorong Kejati NTB untuk mengusut tuntas (proyek Gedung DPRD KLU). Jika ada indikasi melanggar hukum dan lain-lain nanti kita liat, kita dengan kejaksaan selalu kolaborasi, apapun hasil temuannya nanti kita tindak lanjuti,” tegas Wabup.
Putra sulung mantan Bupati Lombok Utara dua periode, H. Djohan Sjamsu, ini membenarkan Kejati NTB turun ke Lombok Utara pada Selasa (2/9/2025) lalu. Tim Kejati NTB menindaklanjuti adanya laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek pembangunan Gedung DPRD KLU tahun 2024.
Pemda Kooperatif
Pemda Lombok Utara akan bersikap kooperatif atas langkah lembaga penegak hukum. Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan anggaran negara, Pemda tentu tidak menginginkan adanya penyalahgunaan yang menyebabkan kerugian pada output program.
“Kejati turun (ke proyek gedung DPRD KLU) itu merupakan kewenangan meraka, kita kooperatif, tidak mungkin kita menahan atau melarang,” ujar Wabup.
Lebih lanjut, Pemda akan mendukung tindak lanjut apapun hasil temuan Kejati NTB. Mengingat, salah satu poin sorotan proyek ini adalah denda keterlambatan proyek yang tidak dibayarkan hingga batas akhir tanggal 19 Agustus 2025. Sebagaimana rekomendasi BPK RI Perwakilan NTB, Pemda telah memberi tenggat waktu tiga bulan kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Sesuai prosedur, denda keterlambatan harus dibayar tiga bulan. Periode itu sudah lewat, dan (kontraktor) belum mengembalikan. Sejauh ini saya cek, rekanan belum membayar denda itu. Jadi kalau sekarang kejaksaan turun itu hal yang wajar,” pungkas Wabup. (ari)


