Selong (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dua terduga pelaku, berinisial AM (seorang mahasiswa) dan MSF (seorang sopir), ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kokok Lauk 2, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, pada Senin, 15 September 2025 pagi sekitar pukul 07.30 Wita.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Operasional (Opsnal) Satresnarkoba pada pukul 06.00 Wita bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lotim, Iptu Fedy Miharja, S.H., segera memerintahkan tim yang dipimpin Kanit II Ipda Syamsul Hadi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, AM dan MSF, beserta sejumlah barang bukti,” ujar Iptu Fedy Miharja, S.H., dalam rilisnya, Rabu17 September 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan sangat signifikan, yaitu satu plastik klip berisi 16 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,80 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah alat hisap, satu bungkus klip kosong, satu korek api gas, satu gunting, dua unit ponsel (Android dan Samsung), satu buah celana hitam, serta uang tunai sebesar Rp 466.000.
Sesuai laporan kronologi, tim langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud. Setiba di lokasi, tim melakukan penangkapan terhadap AM dan MSF. Penggeledahan terhadap badan AM mengungkap satu plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di saku celana kanannya. Penggeledahan terhadap badan MSF tidak menemukan barang bukti narkotika.
Selanjutnya, penggeledahan di dalam ruangan rumah menemukan barang bukti lain yang tergeletak di ruang tamu, seperti alat hisap, korek gas, dan gunting. Penggeledahan lebih lanjut di kamar tidur berhasil menemukan klip kosong, dua ponsel, dan uang tunai.
Berdasarkan penyelidikan awal, terduga pelaku AM diduga berperan sebagai pengedar yang memasok sabu ke wilayah Kelayu. Sabu tersebut diduga diperolehnya dari orang lain yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
“Atas kejadian tersebut, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lotim untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.
Kedua terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif dan terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Lotim dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang mengancam generasi muda. (rus)

