Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, Ruslan Abdul Gani membeberkan regulasi pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Ia menegaskan, proses pengangkatan tersebut telah sesuai dengan regulasi kepegawaian dan hukum yang berlaku.
“Secara hukum dan administrasi, boleh diangkat kembali sebagai Kepala Dinas, hasil uji kompetensi, dengan syarat tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau pidana, telah memenuhi seluruh persyaratan uji kompetensi dan tidak ada peraturan khusus di daerah/instansi yang melarang hal tersebut,” ujarnya, Selasa, 23 September 2025.
Mantan Plt. Biro Hukum itu menjelaskan, Irnadi memang pernah dijatuhi hukuman percobaan enam bulan akibat kasus perkawinan. Namun, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman yang dijatuhkan adalah pembebasan dari jabatan, bukan pemberhentian tidak hormat.
Dengan demikian, status Irnadi sebagai ASN tidak hilang. Ia tetap memiliki hak administratif untuk mengikuti uji kompetensi serta diangkat kembali dalam jabatan.
Lebih jauh, merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan MenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Dalam aturan tersebut, syarat utama pengangkatan pejabat eselon II adalah memiliki rekam jejak yang baik, integritas, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta lolos uji kompetensi.
“Dalam kasus ini, Irnadi sudah tidak dalam masa hukuman, kasusnya pun sudah lima tahun berlalu. Ia juga lulus uji kompetensi melalui mekanisme terbuka. Artinya, secara hukum dan administrasi, ia memenuhi syarat untuk kembali diangkat,” jelasnya.
Ia juga menekankan prinsip rehabilitasi dan pembinaan dalam tata kelola ASN. Seorang pegawai yang telah menjalani sanksi, tidak lagi berada dalam masa hukuman, dan memenuhi persyaratan administratif tetap memiliki hak untuk melanjutkan karier.
“Pak Irnadi sudah menjalani proses hukum, tidak sedang dalam masa hukuman, dan memenuhi syarat administratif. Maka, sesuai aturan, ia bisa diangkat kembali sebagai Kepala Dinas,” tegasnya.
Cacat Administrasi
Berbeda dengan Pemprov NTB, Akademisi menilai pengangkatan Irnadi sebagai Kepala DPMPTSP merupakan cacat administrasi. Hal ini Karena tidak sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sebenarnya lebih kepada pelanggaran dari sisi administrasi, yang tidak memperhatikan rekam jejak pejabat yang sebelumnya pernah dihukum,” kata Akademisi Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram), Dr. Syamsul Hidayat.
Menurutnya, perbuatan Irnadi yang menikah tanpa izin istri termasuk dalam pelanggaran disiplin PNS. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Maka dia masuk kategori tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 PP Nomor 10 Tahun 1983. Jadi, seseorang tidak boleh menikah lagi tanpa izin,” jelasnya.
Terhadap hal ini, lanjutnya, Irnadi juga melanggar peraturan tentang disiplin PNS. Disebutkan secara khusus pada pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021. Yaitu, PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, maka dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat.
Dengan tiga jenis jenis hukuman disiplin berat. Di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Serta, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Jadi kalau orang sudah divonis secara inkrah melakukan tindak pidana sebagimana dimaksud dalam pasal 279, dia harus dihukum dengan hukuman disiplin berat,“ tuturnya.
Aturan ini, lanjutnya, harus menjadi patokan dan dasar dalam mengambil keputusan mengangkat pejabat. Yaitu, melihat rekam jejak dan track record-nya.
“Walaupun itu (kasusnya) sudah lama. Karena itu rekam jejak. Dia sudah ada pelanggaran disiplin. Itu record itu,” tutupnya. (era)


