Selong (Suara NTB) – Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sebanyak 11.029. Soal penggajian, tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah.
Dalam hal ini, Lotim belum mampu menggaji PPPK Paruh Waktu sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMKM). Lotim masih menetapkan status quo, atau belum ada perubahan gaji PPPK Paruh Waktu.
Menjawab media, Sekretaris Daerah Kabupaten Lotim, H. Muhammad Juaini Taofik, Selasa, 23 September 2025 menjelaskan, terpenting saat ini adalah perubahan statusnya dulu dari honorer daerah menjadi PPPK Paruh Waktu. Kondisi fiskal Lotim belum mampu memenuhi seperti Pemerintah Provinsi NTB. Di mana, telah disyaratkan jumlah belanja pegawai tak boleh melebihi 30 persen. Jika dipaksa memasukkan gaji PPPK Paruh waktu ini, maka jumlah belanja pegawai ini akan melampaui syarat minimal.
Sekda yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lotim ini tidak memasukkan item gaji PPPK Paruh Waktu ini ke dalam belanja pegawai. Gaji PPPK Paruh Waktu masuk di belanja operasional. “Kita minta PPPK Paruh Waktu kita ini fahami kondisi keuangan daerah,” ujarnya.
Ditambahkan, belanja mandatori Pemkab Lotim ini cukup tinggi. Antara lain belanja untuk bayar iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal inilah katanya yang membedakan Lotim dengan provinsi. Dimana, pemerintah provinsi tidak ada belanja untuk memenuhi syarat Universal Health Coverage (UHC) kepesertaan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya Sekda menegaskan, Bupati Lotim telah menyatakan sikap selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) dengan memerintahkan Sekda Lotim untuk memonitor terus usulan pengangkatan 11 ribu non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu. Semua yang telah diusulkan ini diharapkan bisa mulus dan terbit Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
Adapun proses pengajuan persyaratan saat ini sedang dalam proses. Dasi 11.029 calon PPPK Paruh Waktu Lotim yang jumlahnya terbesar ke tujuh secara nasional ini, tercatat tinggal 73 orang yang belum melengkapi berkas. Sampai batas waktu tanggal 25 September 2025 besok diharapkan bisa tuntas.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Yulian Ugi Lusianto menjelaskan sebelumnya berdasarkan surat Kepala BKN Nomor 13231/B/SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 12 September 2025 prihal penyampaian daftar PPPK Paruh Waktu, tercatat jumlah alokasi PPPK Paruh Waktu Lotim 11.029. Data ini terdiri dari 8.758 orang PPPK Paruh Waktu dari Pegawai Non ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN. Sisanya 2.271 yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Mereka yang terdaftar dalam pangkalan data BKN ini terdiri dari 2.621 tenaga guru, 2.060 tenaga kesehatan dan 4.077 tenaga teknis. Sementara non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN sebanyak 2.271 tenaga guru, 229 tenaga kesehatan dan 810 tenaga teknis.
Data yang diterima Pemkab Lotim dari BKN itu awalnya11.135. Setelah jtu dilakukan validasi di seluruh OPD yang masuk data base dan ikut Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara )CASN) tahun 2024. Dan didapat sisa 166 yang dikirimkan oleh OPD. Lalu disurati ulang ke seluruh OPD agar dilakukan kroscek, sehingga masuk lagi data 60 orang. Sehingga terakhir datanya 11.029. pimpinan OPD kemudian diminta buat Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SP PJM) yang menyatakan daftar nama 106 itu tidak aktif karena meninggal, dan sudah berhenti. “Sehingga 11.029 yang dikirim,” ungkapnya.
Kepada peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu ini dapat mengakses data Daftar Riwayat Hidup (DRH) di website http://www.bkpsdm.lomboktimurkab.go.id dan laman Instagram BKPSDM Lotim. Selanjutnya, peserta yang mendapatkan alokasi wajib melakukan pengisian data secara daring di laman website https:/sscasn.bkn.go.id yang akan berakhir tanggal 22 September 2025 mendatang. Peserta diminta melampirkan pas photo, scan ijazah terakhir, transkrip nilai dan surat-surat pernyataan lainnya.
Sementara itu, diketahui tercatat ada 1.689 orang honorer Daerah Lotim tercatat belum masuk dalam data usulan. Terhadap hal ini, Kepala BKPSDM Lotim menyebut sudah menyurati semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah untuk menelusuri datanya. Keinginan Bupati, tidak boleh ada honorer yang terlewat.
‘’Ditambahkan, sebanyak 1.689 tersebut sebenarnya tidak masuk karena tidak mengikuti seleksi PPPK tahap pertama dan tahap kedua. Ada memang yang mengikuti seleksi CPNS namun yang bersangkutan tidak masuk dalam database BKN 2022,’’ ujarnya. (rus)

