Sumbawa Besar (Suara NTB) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, mengingatkan kepada seluruh pihak agar tata ruang tidak disalahgunakan. Hal itu disampaikan Bupati dalam upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) tahun 2025, Rabu 24 September 2025.
“Hari agraria dan tata ruang bukan hanya kegiatan seremonial. Namun sebagai momentum memperkuat komitmen dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah, mendukung pembangunan, serta menjaga kelestarian ruang hidup,” kata Bupati saat membacakan sambutan tertulis Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, kemarin.
Jarot melanjutkan, salah satu pesan penting yang disampaikan Menteri adalah ajakan agar tata ruang tidak disalahgunakan. Ia menekankan agar tata ruang jangan berubah menjadi tata uang.
“Jadi, penataan ruang harus menjamin keberlanjutan, pemerataan, dan kesejahteraan masyarakat bukan karena adanya uang sehingga melanggar tata ruang,” ucapnya.
Selain itu lanjut Jarot, Menteri ATR/BPN juga menekankan pentingnya percepatan digitalisasi layanan pertanahan. Transformasi digital di bidang pertanahan dinilai sebagai langkah strategis dalam mempercepat reformasi birokrasi, mewujudkan pelayanan publik yang transparan, dan menutup celah praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Pencegahan dan penyelesaian konflik agraria melalui kebijakan Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN terus mendorong redistribusi tanah sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat, sehingga tanah dapat benar-benar menjadi sumber kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Kantor Pertanahan Sumbawa turut menyerahkan sertifikat aset kepada Bupati Sumbawa untuk aset Pemerintah sebanyak 19 bidang, Kapolres untuk aset Polri, Kajari Sumbawa untuk aset kejaksaan negeri sebanyak 7 bidang. Pemerintah Desa Pemasar Kecamatan Maronge sebanyak 22 bidang dan penyerahan sertipikat hak pakai aset desa kepada pemerintah. (ils)

