spot_img
Rabu, November 12, 2025
spot_img
BerandaNTBDOMPUBulan Depan, Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus Bendungan Sori Paranggi

Bulan Depan, Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus Bendungan Sori Paranggi

Dompu (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi irigasi Desa Kawangko dan Sori Paranggi Pekat bulan depan atau bulan Oktober 2025. Penetapan tersangka dua perkara ini akan dilakukan bersamaan dengan kasus dugaan korupsi dana desa Jala.

“Bulan depan, kita akan umumkan penetapan tersangka kasus Sori Paranggi dan Kawangko,” kata Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, S.H., selaku juru bicara Kejari Dompu, Senin, 29 september 2025 kemarin.

Kasus Sori Paranggi dan Kawangko masuk tahap akhir. Perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi NTB. Sementara untuk kasus DD Jambu, perhitungan Kerugian Negara dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Dompu.

Proyek rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi ditangani oleh Dinas PUPR Kabupaten Dompu tahun 2020 dan dikerjakan oleh CV BS dengan nilai kontrak Rp2 miliar lebih. Proyek rehabilitasi DI Kawangko juga ditangani Dinas PUPR tahun 2022 yang dikerjakan CV Vt dengani sekitar Rp3 miliar lebih.

Sementara untuk kasus dugaan korupsi hibah TP PKK Kabupaten Dompu masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Untuk kasus Perusda Kapoda Rawi Dompu, kerugian keuangan negara masih sama sebesar Rp3,4 miliar. “Tapi kami masih harus tambah alat bukti lain sebelum penetapan tersangka,” katanya. (ula)

IKLAN











RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO