Giri Menang (Suara NTB) – Masyarakat Lombok Barat mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kenaikan PBB ini tidak saja di pemukiman dan lahan sawah, tetapi juga di lahan perbukitan. Warga menyampaikan keluhan itu pada pihak pemerintah desa, agar meminta pemerintah kabupaten menurunkan PBB tersebut.
Kepala Desa Gapuk Nurdin menyampaikan bahwa kenaikan pajak mendapatkan keluhan dari masyarakat. Masyarakat banyak yang mengira kenaikan pajak PBB ini adalah kebijakan kades. Informasi yang diperoleh dari masyarakat, kenaikan pajak PBB banyak yang tidak tepat, karena lahan yang tidak produktif seperti lahan di gunung atau perbukitan juga ikut naik.
Kenaikan mencapai 200 persen, padahal harga lahan bukit itu sangat murah kalau dijual harga Rp500 ribu saja tidak ada yang mau beli. Namun, dalam nilai jual objek pajak (NJOP) dinaikan mencapai harga jutaan sehingga pajak PBB naik,”Itu lahan perbukitan itu mau dijual harga Rp500 ribu per are mana laku,” katanya.
Dampak dari kenaikan pajak PBB ini, warga masyarakat yang memiliki lahan perbukitan yang bisanya pada tahun-tahun sebelumnya membayar pajak sebesar Rp800 ribu dengan luas lahan 2 hektare, karena dampak kenaikan PBB tahun ini di SPPT pembayaran pajak PBB sebesar Rp2 juta. “Ini yang dikeluhkan warga, kenaikan pajak tidak sosialisasi terlebih dahulu jika,” ujarnya.
Hal yang menjadi keluhan Kades terkait dengan kebijakan kenaikan pajak ini tidak adanya sosialisasi yang dilakukan terlebih dahulu terhadap rencana kenaikan pajak PBB ini. Padahal dasar kenaikan PBB ini adalah Peraturan Daerah yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati. Namun selama ini dari pihak Bapenda tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat, Kades tidak pernah diajak untuk sosialisasi,” paparnya.
 Nurdin menuturkan, selama ini pihak Pemda pernah koordinasi dengan dengan terkait PBB ini saya akan memberlakukan kebijakan kenaikan pajak ini. Yang dilakukan kita diundang saat akan menjalankan kebijakan kenaikan pangkat ini, bukan diundang untuk sosialisasi,” tegasnya.
Begitu juga dengan kenaikan pajak PBB untuk lahan persawahan, kenaikan juga sangat tinggi mencapai 300 persen. Para petani yang ditemui banyak yang kaget dan mengeluh kenaikan pajak PBB lahan sawah. Contohnya untuk kenaikan PBB lahan sawah yaitu warga yang biasa bayar pajak PBB sebesar Rp45 ribu menjaga Rp200 ribu lebih pada tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Bapenda Lobar, H. Muhammad Adnan menyatakan pada tahun ini memang Pemkab Lobar memberlakukan kenaikan pajak PBB. Kenaikan pajak PBB nilainya bervariasi ada yang 100 persen sampai 300 persen.
Namun kenaikan pajak PBB ini tidak berlaku untuk semua, karena PBB untuk lahan tempat pekarangan tidak mengalami kenaikan. Pajak PBB yang mengalaminya kenaikan itu berupa lahan sawah dan lahan yang bernilai ekonomi tinggi seperti lahan perumahan. “Kalau untuk lahan tempat tinggal, pemukiman itu tidak ada kenaikan,” ujarnya.
Kenaikan pajak PBB ini didasarkan dari nilai NJOP lahan yang dimiliki oleh warga, NJOP dihitung dan ditetapkan besaran PBB nya. Di satu sisi, meskipun ada kenaikan PBB, Bapenda juga memberlakukan pembebasan denda pajak PBB-P2 di Lombok Barat. (her)

