Kota Bima (Suara NTB) – Proses hukum terkait kasus kebakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima masih terus berjalan. Hingga kini, penyidik Polres Bima Kota menegaskan perkara tersebut masih dalam tahap pemberkasan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., melalui Pejabat Humas Polres Bima Kota, Nasrun, menjelaskan bahwa penyidik masih merampungkan berkas perkara tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih pemberkasan tahap 1. Penyidik masih menyusun berkas perkara ketiga tersangka,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Oktober 2025.
Ketiga tersangka kini diamankan di Polres Bima Kota. Salah satunya, DP, yang sebelumnya dititipkan di Polres Manggarai Barat, NTT, telah dipindahkan ke Bima.
“Sudah di Polres Bima Kota. Kemarin tersangka dijemput. Waktu itu kendalanya karena penyeberangan,” ucap Nasrun.
DP yang berusia 17 tahun berstatus anak di bawah umur. Ia juga merupakan anak dari tersangka RD, Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape. Selain keduanya, polisi juga menetapkan SH, warga Desa Poja berusia 22 tahun, sebagai tersangka.
Dalam penyidikan, ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada 7 Agustus 2025 lalu. “RD diduga berperan dalam perencanaan dan turut melakukan aksi bersama anaknya. SH diduga bertugas sebagai sopir yang mengantar dan menjemput keduanya, sementara DP disebut ikut dalam eksekusi pembakaran,” paparnya.
Sebelumnya, penyidik menjerat RD dan DP dengan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran. SH dikenakan Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah di pengadilan, ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 12 tahun penjara.
Untuk memperkuat penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya potongan kayu kusen pintu dan jendela yang terbakar, dokumen sisa kebakaran, meja, kursi, lemari, serta CPU komputer. Selain itu, turut disita satu unit mobil Toyota Avanza putih beserta STNK dan kunci, beberapa handphone, serta pakaian, sandal, dan sarung yang diduga digunakan saat kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,55 miliar. Rinciannya, kerugian inventaris sekitar Rp1,35 miliar, sedangkan kerugian bangunan ditaksir Rp1,15 miliar. (hir)


