Mataram (Suara NTB) – Dinas Perhubungan Kota Mataram menjalin kerja sama dengan bank daerah, untuk optimalisasi pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum. Pegawai Dishub diwajibkan membayar parkir menggunakan sistem non tunai.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram Zulkarwin menjelaskan, kerja sama dengan Bank NTB Syariah, dalam rangka optimalisasi penggunaan Quick Respon Indonesia Standard (QRIS) guna peningkatakan pendapatan daerah dari retribusi parkir tepi jalan umum.
Program ini akan diuji coba terlebih dahulu di internal Dishub. Artinya, seluruh pegawai wajib membayar parkir menggunakan non tunai. “Nanti bukti pembayaran parkir di upload di aplikasi. Pegawai yang banyak melakukan transaksi menggunakan QRIS mendapatkan hadiah dari Bank NTB Syariah,” terang Zulkarwin dikonfirmasi pekan kemarin.
Pihaknya terlebih dahulu ingin menggalakan pembayaran parkir non tunai di internal. Pegawai Dishub kata Zulkarwin, harus memberikan contoh kepada masyarakat.
Pembayaran non tunai dinilai memberikan dampak positif. Artinya, transaksi tercatat dalam sistem sehingga mudah terdeteksi. Kedua, menghindari potensi kebocoran. Ketiga, potensi PAD tercatat dengan baik, sehingga satu titik parkir diketahui potensi pendapatannya per hari. “Dampak negatifnya saya kira tidak ada. Kalau positifnya transaksinya akan tercatat dengan baik,” pungkasnya.
Mantan Camat Selaparang menyebutkan, realisasi pendapatan dari retribusi parkir mencapai Rp7,4 miliar dari target Rp18 miliar lebih. Tingkat kepatuhan jukir diakui, masih menjadi tantangan. Selain itu, kondisi cuaca juga berpengaruh terhadap pendapatan. Kondisi ini berbeda dibandingkan bulan September sebelumnya. “Pendapatan di bulan September ini sedikit menurun dibandingkan September tahun sebelumnya,” ujarnya.
Penambahan koordinator lapangan dinilai cukup membantu mengawasi jukir. Tunggakan retribusi parkir tetap ditagih. Jukir yang memiliki tunggakan lebih atau kategori zona merah akan diberikan peringatan sampai sanksi pemecatan. (cem)



