Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa Mantan Penjabat (Pj.) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dan Mantan Pj. Wali Kota Bima Mohammad Rum terkait reklamasi laut dalam bentuk pulau kecil di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (8/10/2025).
Lalu Gita yang ditemui setelah pemeriksaan mengaku, mereka berdua dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Dia mengatakan, mereka berdua dimintai keterangan terkait izin lokasi pembangunan Jetty (dermaga kecil) dan Water Bungalow milik PT Thamarind Dive Resort di Gili Gede.
“Saya keluarkan izin 18 November 2019, sebulan sebelum saya pindah menjadi Sekda,” ucapnya.
Izin lokasi dalam bentuk peta dengan luas area 4,87 hektare itu meliputi sebagian besar kawasan pesisir Gili Gede dan mencakup pulau kecil yang diduga hasil reklamasi.
Pada masa jabatannya, Gita telah meminta pertimbangan teknis dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB. Dinas tersebut mengkaji permohonan pembangunan Jetty dan Water Bungalow itu, sehingga pada 8 November 2019 pihaknya memberikan surat dan merekomendasikan pemberian izin lokasi pembangunan.
“Atas dasar surat itu saya menerbitkan itu, dan ada juga kesesuaian tata ruang dari DKP maka itu dasarnya,” jelasnya.
Setelah izin lokasi pembangunan keluar, ada keperluan izin lingkungan yang dikeluarkan Mohammad Rum pada masa jabatannya.
“Izin lingkungan pertimbangan dari Madani Mukarom selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB saat itu. Karena ada masuk rekomendasi maka keluarlah izin lingkungan itu,” sambut Rum.
Gita kembali menimpali bahwa ia maupun Rum telah bekerja sesuai standard operating procedure (SOP) yang berlaku terkait pemberian izin pembangunan.
Kejati NTB Benarkan Ada Pemeriksaan
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Zulkifli Said membenarkan adanya pemeriksaan Gita dan Rum.
“Iya, baru kami mintai klarifikasi di tahap penyelidikan,” kata dia.
Karena kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan, Zulkifli belum bisa memberikan keterangan lengkap.
“Ini ‘kan masih penyelidikan, jadi belum bisa kami sampaikan apa-apa ini,” tandasnya.
Periksa Mantan Kepala Dinas LHK NTB
Kejati NTB pada Selasa (7/10/2025) telah terlebih dahulu memeriksa mantan Kepala Dinas LHK NTB Madani Mukarom dan mantan Kadis DKP NTB Lalu Hamdi perihal kasus yang sama.
Sebagai informasi, Kejati NTB menangani perkara ini menindaklanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch (NCW) pada Senin, 28 Juli 2025.
Dalam aduannya, NCW menyertakan adanya dugaan pembangunan sejumlah dermaga tanpa izin di kawasan pesisir pantai Desa Sekotong Barat.
NCW juga turut mencantumkan terkait adanya keterlibatan kalangan oknum pejabat daerah dalam persoalan tersebut.
LSM tersebut memperkirakan kegiatan reklamasi laut di kawasan wisata Gili Gede memiliki luas sekitar 4 are. Dalam laporannya, NCW menyoroti dugaan adanya lahan hasil reklamasi yang tidak memiliki landasan hukum maupun izin resmi.
Landasan hukum itu mencakup izin lokasi dari DKP NTB, dan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Serta persetujuan lingkungan yang mencakup dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
Selain reklamasi, NCW juga menyoroti pembangunan beberapa dermaga di wilayah pesisir Desa Sekotong Barat. Dermaga itu menjadi jalur utama menuju Gili Gede. Dalam laporan itu, NCW menyebutkan adanya dugaan pelanggaran dalam proses perizinan pembangunan dermaga tersebut.
Atas temuan tersebut, NCW menduga telah terjadi pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). (mit)

