Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Madani Mukarom terkait reklamasi laut dalam bentuk pulau kecil di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (7/10/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya pemeriksaan Madani terkait kasus reklamasi laut di Gili Gede itu.
“Iya, pemeriksaannya hanya sebatas klarifikasi, dimintai keterangan karena masih penyelidikan,” kata Efrien.
Sementara itu, Madani saat ditemui Kejati NTB setelah menjalani pemeriksaan mengakui dimintai keterangan dengan kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas LHK NTB saat itu.
“Hanya menceritakan sebagai kapasitas saya sebagai mantan Kadis. Itu statusnya perairan laut, punya negara,” sebutnya.
Dia menyebutkan, Thamarind Resort sebagai pihak yang membangun pulau kecil dari hasil reklamasi tersebut sudah mengantongi izin lingkungan.
“Ada izin lingkungan, dinas penanaman modal dan izin lokasi, cuma belum ada izin pengelolaannya,” ucap dia.
Terkait izin pengelolaan, kata dia, kewenangan bukan berada di bawah Dinas LHK NTB, melainkan Dinas Kelautan dan Perikanan NTB. “Kalau saya hanya terkait izin lingkungannya saja,” tambahnya.
Serahkan Dokumen
Selain memberikan keterangan, Madani juga menyampaikan bahwa ia telah menyerahkan seluruh dokumen. Dokumen itu berkaitan dengan kewenangan Dinas LHK NTB dalam penerbitan rekomendasi izin lingkungan. Izin lingkungan itu sebagai salah satu syarat pengajuan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
“Semua dokumen saya serahkan. Seperti rekomendasi lingkungan dari Dinas LHK. Itu sudah keluar izin lingkungannya dari DPMPTSP NTB tahun 2020 atas nama Gubernur NTB (Dr. Zulkieflimansyah),” terangnya.
Sebagai informasi, Kejati NTB menangani perkara ini menindaklanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch (NCW) pada Senin, 28 Juli 2025.
Dalam aduannya, NCW menyertakan adanya dugaan pembangunan sejumlah dermaga tanpa izin di kawasan pesisir pantai Desa Sekotong Barat.
NCW juga turut mencantumkan terkait adanya keterlibatan kalangan oknum pejabat daerah dalam persoalan tersebut.
LSM tersebut memperkirakan kegiatan reklamasi laut di kawasan wisata Gili Gede memiliki luas sekitar 4 are. Dalam laporannya, NCW menyoroti dugaan adanya lahan hasil reklamasi yang tidak memiliki landasan hukum maupun izin resmi.
Landasan hukum itu mencakup izin lokasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, dan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Serta persetujuan lingkungan yang mencakup dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
Selain reklamasi, NCW juga menyoroti pembangunan beberapa dermaga di wilayah pesisir Desa Sekotong Barat yang menjadi jalur utama menuju Gili Gede. Dalam laporan itu, NCW menyebutkan adanya dugaan pelanggaran dalam proses perizinan pembangunan dermaga tersebut.
Atas temuan tersebut, NCW menduga telah terjadi pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). (mit)


