spot_img
Senin, November 17, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWATekan Penyimpangan Pokir DPRD, Sumbawa Luncurkan Aplikasi “Sipokir”

Tekan Penyimpangan Pokir DPRD, Sumbawa Luncurkan Aplikasi “Sipokir”

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa, meluncurkan Dashboard Sipokir yang merupakan aplikasi digital yang dirancang khusus untuk mengawal usulan Pokok Pikiran (Pokir) supaya lebih tertib, tepat sasaran, dan bebas dari upaya penyimpangan.

“Peluncuran aplikasi ini dilatarbelakangi oleh sejumlah temuan janggal dalam usulan Pokir DPRD. Termasuk ketidaksesuaian antara nilai persetujuan dan proposal yang diajukan,” kata Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, Selasa, 7 Oktober 2025.

Ia melanjutkan, aplikasi ini dijahatkan untuk menciptakan sistem pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel. Sebab ada beberapa temuan persetujuan Pokir yang tidak sesuai besaran nilai yang tertera.

“Kami temuan ada persetujuan sebesar Rp150 juta, tapi proposalnya hanya Rp100 juta. Ini sangat membahayakan secara perhitungan,” ujarnya.

Menurut Jarot, temuan seperti itu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Selain berisiko memunculkan potensi kerugian daerah, kondisi ini juga bisa menjerumuskan banyak pihak ke ranah hukum sehingga aplikasi Sipokir dihadirkan sebagai solusi nyata.

Dashboard Sipokir tidak hanya memuat daftar usulan pembangunan, namun juga menyajikan menu pembangunan yang telah disiapkan. Sehingga legislatif dan masyarakat tidak bingung dalam menyusun usulan,” Ucapnya.

Ia menyebutkan, proses dari pengusulan hingga penerbitan rekomendasi bisa dipantau secara real-time. Proses persetujuan juga berlangsung sangat cepat—cukup dalam hitungan menit, tanpa perlu bertumpuk-tumpuk berkas kertas sebagai wujud nyata pelayanan digital yang akuntabel.

“Komunikasi dan koordinasi pembangunan yang dilakukan secara elektronik terbukti lebih efektif dan informasi bisa diterima lebih cepat, proses bisa dipantau semua pihak, dan hasil pembangunan dapat lebih terarah,” sebutnya.

Ia berharap usulan DPRD bisa lebih selaras dengan kebutuhan riil masyarakat dan tujuan pembangunan daerah. Selain itu, semua pihak, baik legislatif sebagai pengusul maupun eksekutif sebagai pihak pelaksana, bisa terlindungi dari kesalahan prosedur maupun potensi pelanggaran hukum.

“Upaya ini tidak hanya soal sistem, tapi juga tentang integritas dan masa depan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tukasnya. (ils)

IKLAN








RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO