spot_img
Rabu, November 12, 2025
spot_img
BerandaNTBBuka Seleksi Lagi

Buka Seleksi Lagi

PEMENUHAN kepala sekolah (kepsek) pada jenjang SMA/SMK di NTB cukup signifikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB mencatat jumlah kepsek yang dibutuhkan mencapai 60 orang.

Kebutuhan pemenuhan jabatan kepsek di lingkungan satuan pendidikan itu tentu menjadi pekerjaan rumah (PR) Dikbud NTB. Menanggapi persoalan itu, dinas berencana membuka kembali seleksi kepsek.

Plt. Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Dikbud NTB, Rizaldi mengatakan, pelaksanaan seleksi kepsek akan dilakukan berdasarkan pemetaan kebutuhan.

Ia menyebut, kebutuhan Kepsek Jenjang SMA/SMK di NTB cukup besar. Meski seleksi kepsek sebelumnya sudah dilakukan, tetapi jumlah kepsek yang dihasilkan hanya 18 orang.

Jumlah tersebut sesuai dengan kuota yang diberikan pemerintah pusat untuk provinsi NTB. “Kita butuh bukan hanya 18 kepala sekolah. Totalnya ada 43 (kepsek) yang saat ini Plt,” katanya.

Selain kepsek yang masih berstatus Plt, Dikbud juga mencatat sejumlah kepsek definitif yang akan pensiun akhir tahun dan habis masa jabatannya tahun ini.

“Beberapa (kepsek) di tahun ini akhir periode. Sehingga jumlahnya itu di atas 60 angka sebenarnya,” sebut Rizaldi.

Namun, pengadaan seleksi kali ini tidak lagi ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) seperti sebelumnya. Melainkan oleh Pemda melalui APBD.

“Untuk (seleksi) berikutnya ini tergantung ketersediaan anggaran dan sebagainya. Tetapi kita berharap semua akan terisi. Sehingga kita ajukan semuanya nanti,” terangnya.

Rizaldi menjelaskan, proses seleksi nantinya bisa melalui dua jalur yakni reguler dan non reguler. Jalur reguler sendiri melalui beberapa tahapan di antaranya verifikasi berkas, seleksi administrasi, tes substansi, dan Diklat.

Sementara untuk jalur non-reguler hanya melalui seleksi administrasi. Setelahnya, guru yang ikut seleksi bisa langsung ditugaskan.

Namun demikian, bagi guru yang mengikuti jalur reguler berhak menjabat hingga dua periode. Sedangkan, yang non-reguler hanya berhak menjabat selama satu periode. “Kalau pimpinan ingin menugaskan , maka kita kembali ke Permendikdasmen (Nomor 8 Tahun 2025). Bisa menggunakan reguler, bisa menggunakan non-reguler,” jelasnya.

Rizaldi berharap, semua kebutuhan Kepsek di satuan pendidikan jenjang SMA/SMK di NTB segera terpenuhi. “Karena bagaimanapun juga kepala sekolah berstatus Plt. ada keterbatasan wewenang. Kemudian rasa percaya diri juga kurang,” tandasnya. (sib)

IKLAN











RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO