Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB mempercepat proses perizinan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang berada di 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dari 60 blok tambang yang diusulkan mendapatkan IPR, hanya 16 yang disetujui.
Demikian diungkapkan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, Kamis, 9 Oktober 2025. Ia menyebutkan, dari 16 IPR yang disetujui, satu di antaranya sudah mendapat izin koperasi. Yaitu Koperasi Salonong, Bukit Lestari yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa.
Sementara untuk yang 15 blok hingga kini belum juga terbit izinnya karena masih adanya sejumlah kendala. ‘’Informasi yang disampaikan tadi memang ini kan barang baru, perlu sosialisasi. Jadi perlu pemberian informasi yang lebih detail. Walaupun regulasi awal itu sudah ada, tapi memang juga perlu ada penyesuaian melihat kondisi di NTB ini. Karena NTB sebagai salah satu lokasi pilot project untuk IPR di Indonesia,” ujarnya.
Kendala yang dihadapi oleh koperasi berupa sejumlah persyaratan yang wajib mereka penuhi. Beberapa persyaratan itu berada di tiga lembaga, yaitu izin lingkungan, perizinan, dan ESDM.
“Kalau ingin percepatan, berarti semua prasaratnya harus dipenuhi. Tadi sudah ada yang ingin percepatan. Cuma masih ada kendala di Kehutanan di DPMPTSP, terus di ESDM sendiri. Karena ternyata berbasis aplikasi kan tidak mudah juga. Harus menghargai beberapa regulasi agar tidak ada yang tertinggal,” jelasnya.
Setiap blok WPR memiliki luas 25 hektare. Satu izin IPR nantinya akan diberikan maksimal 10 hektare untuk koperasi dan 5 hektare untuk perorangan. Namun Pemprov mendorong agar pengelolaan dilakukan secara kolektif oleh koperasi.
“Koperasi lebih memperlancar dan memeratakan pengelolaan. Makanya kalau penentuan blok itu perlu komunikasi dengan pemilik lahan, pemerintah desa, kecamatan, dan seluruh perwakilan koperasi harus diundang,” katanya.
Mantan Kabid Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas LHK NTB itu menegaskan, Pemprov tidak ingin terburu-buru menerbitkan izin tanpa memastikan seluruh prasyarat dipenuhi. Untuk memastikan IPR ini tidak menimbulkan kerusakan ke depan, pemerintah perlu kehati-hatian dalam menerbitkan perizinan.
Perda Tata Kelola dan Tarif IPR Disiapkan
Sementara itu, Pemprov NTB juga tengah menyiapkan peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 pengelolaan tambang mineral dan batubara. Juga Perda nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Yang kami susun di 2025 ini pertama revisi Perda tentang pajak daerah. Terus kami di Dinas ESDM akan menyusun perda tata kelola penerbitan untuk IPR-nya. Dalam Perda nanti akan ada tarif-tarif kontribusi dari kegiatan pertambangan itu,” katanya.
Penyusunan Perda tersebut sebagai payung hukum munculnya koperasi tambang di daerah. Dalam proses penyusunannya, Pemprov NTB berkoordinasi dengan DPRD NTB sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat regulasi tata kelola pertambangan rakyat di daerah. (era)

