BerandaHEADLINEPPPK Paruh Waktu Tunggu Petunjuk Pusat

PPPK Paruh Waktu Tunggu Petunjuk Pusat

SEMENTARA, Pemkot Mataram telah merampungkan pengusulan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Keberlanjutanya menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono menjelaskan, proses pemberkasaan dan pengusulan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu,telah rampung.

Tahapannya selanjutnya menunggu petunjuk pemerintah pusat, untuk proses selanjutnya. “Proses pemberkasan dan pengusulan NI PPPK paruh waktu sudah selesai. Tahapan selanjutnya belum ada pengumuman apapun dari pusat. Kita sedang menunggu petunjuk lanjutan,” terang Taufik dikonfirmasi pada, Kamis, 9 Oktober 2025.

Pengusulan NI PPPK paruh waktu diakui, sempat mengalami kendala. Pasalnya, sistem aplikasi di Badan Kepegawaian Negara mengalami eror. Hal ini dipicu banyaknya pengajuan dari kabupaten/kota maupun provinsi. Saat ini kata Taufik, aplikasi telah normal sehingga memudahkan proses pengajuan. “Sekarang sudah mulai lancar,” ujarnya.

Yoyok sapaan akrab Kepala BKPSDM ini, belum mengetahui tahapan selanjutnya. Meskipun jadwal telah ditetapkan, tetapi terkadang mengalami perubahan karena beberapa daerah belum menyelesaikan atau persoalan teknis lainnya.

Sementara itu, dari 3.078 honorer terdapat delapan orang dinyatakan gugur, karena tidak melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup.

Dari delapan orang dinyatakan gugur dengan rincian enam orang sengaja tidak melanjutkan menjadi PPPK paruh waktu. Satu orang meninggal dunia, dan satu orang lainnya tidak bisa dikonfirmasi.

Perihal tenaga penunjang tentang besaran gaji mereka pasca menjadi PPPK paruh waktu. Ia menegaskan, penggajian PPPK paruh waktu akan disamakan dengan gaji yang mereka terima saat ini. Hal ini berdasarkan kemampuan keuangan daerah. “Untuk penggajian kita akan samakan dengan gaji saat ini,” tegasnya. (cem)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO