Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbawa resmi memberhatikan sementara Kepala Desa (Kades) Jorok, Kecamatan Utan yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi anggaran sewa tower salah satu operator menara telekomunikasi.
“Kami sudah memberhentikan sementara terhadap yang bersangkutan. Kami juga sudah menunjuk Sekdes untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan,” kata Kepala Dinas PMD Sumbawa melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Muhammad Jalaludin, kepada Suara NTB, Kamis, 9 Oktober 2025
Ia melanjutkan, mekanisme pemberhentian sementara itu dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan di desa tidak terganggu. Apalagi saat ini ada beberapa program yang dijalankan oleh desa sehingga harus ada penanggung jawab untuk mensukseskan program yang ada.
“Kalau untuk pemberhentian tetap, kami masih menunggu putusan inkrah majelis hakim. Jika nanti yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah maka status pemberhentian sementara bisa dicabut,” ujarnya.
Pemerintah juga saat ini masih menunggu adanya turunan UU nomor 3 terkait dengan pelaksanaan Pilkades. Sebab sudah ada beberapa desa yang kepala desanya akan berakhir mulai dari tahun 2026 hingga tahun 2030 mendatang.
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan Pilkades serentak karena sudah beberapa desa yang mulai berakhir masa jabatannya,” ucapnya.
Sebelumnya, di kasus tersebut Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa (Kejari), menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi sewa tanah untuk pembangunan tower salah satu operator menara telekomunikasi. Mereka yakni M selaku kepala desa, S selaku masyarakat biasa, dan DS selaku ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Di kasus tersebut pun terungkap para tersangka sengaja tidak memasukkan pendapatan senilai Rp540 juta dari hasil sewa lahan dalam pendapatan asli desa serta tidak mencantumkan didalam RAPBDes. Akan tetapi uang hasil sewa tanah selama 30 tahun tersebut dibagi-bagikan tersangka sehingga menimbulkan kerugian negara.
Ketiga orang tersangka pun disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf a dan b dan ayat 3 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (ils)

