Giri Menang (Suara NTB) – Bupati Lombok Barat (Lobar) H Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menegaskan keseriusannya dalam menangani persoalan aset daerah. Aset yang sebelumnya nyaris hilang, karena Pemkab kalah pada tingkat peradilan dan dinyatakan inkracht. Sekarang ditangani serius oleh pihak Pemkab untuk mengembalikan aset-aset daerah tersebut.
Salah satunya pada aset eks SMPN 2 Gunungsari. Diketahui kasus Aset SMPN 2 Gunungsari ini dilaporkan Pemkab ke Polda. Pihak penyidik pun telah menetapkan oknum mantan ASN sebagai tersangka dalam kasus ini. LAZ menegaskan bahwa terkait aset SMPN 2 Gunungsari ini merupakan bentuk ikhtiar pihaknya untuk mengembalikan Aset itu ke daerah.
“Terkait SMPN 2 Gunungsari, ini adalah ikhtiar kami untuk mengembalikan aset-aset Lobar yang sebelumnya tidak pernah dipikirkan akan kembali. Saya pikirkan bagiamana caranya bisa kembali,”tegas LAZ, Jumat (10/10). Dengan penetapan tersangka dalam kasus SMPN 2 Gunungsari ini, akan menjadi sebuah novum baru yang bisa dibuktikan bahwa lahan itu benar-benar milik Pemkab. Menurutnya aset itu harus kembali ke daerah.
Pemkab juga telah melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke MA terkait kasus SMPN 2 Gunungsari ini. PK ini untuk membuktikan apakah langkah Pemkab benar atau tidak. Namun dengan adanya penetapan tersangka lanjut dia, tentu menjadi suatu pertanda dan menambah keyakinan bahwa ada prosedur yang dilakukan salah dalam proses aset ini.
Diakui LAZ, persoalan aset daerah di Lombok Barat ini terlalu banyak. Kasus aset ini hampir sama kronologinya. Namun LAZ kembali menegaskan, komitmennya untuk mengembalikan aset-aset ini. “Saya berkomitmen mengembalikan itu (aset). Kalau saya tidak punya kepedulian yang tinggi, ngapain saya urus itu barang sudah inkracht. Tapi rasa peduli saya bahwa ini ada sesuatu yang kurang benar, coba saya benahi,’’ pungkasnya. (her)


