Mataram (suarantb.com) – Dari 9.466 honorer calon PPPK Paruh Waktu di NTB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) kepada sejumlah 6.271 honorer. Sisanya, atau sekitar 3.121 honorer masih menunggu kepastian.
Pertek BKN menunjukkan proses verifikasi dan persetujuan teknis di BKN telah selesai. Tinggal menunggu proses penerbitan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si., Minggu (12/10/2025).
Kepala BKD menyatakan, Pemprov NTB telah mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu terhadap 9.400 honorer pada tanggal 9 September 2025 lalu. Dari jumlah itu, sebanyak 6.271 telah keluar Perteknya.
Alasan Pemprov NTB mengajukan NIP hanya untuk 9.400 honorer sebab sejumlah 66 honorer tidak menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). ‘’Dari 9.466 alokasi PPPK Paruh Waktu, yang menuntaskan pengisian DRH sebanyak 9.400 orang. Dan 66 orang tidak menuntaskan,” ujarnya.
Menurutnya, 66 honorer yang tidak menuntaskan pengisian DRH itu adalah mereka yang belum melakukan submit karena terkendala jaringan ataupun server. Untuk itu, Pemprov NTB telah meminta perpanjangan waktu pengisian DRH sebanyak dua kali, yaitu pada 22 dan 27 September 2025 lalu.
Mantan Kadispora NTB itu melanjutkan, jika hingga batas waktu yang sudah ditentukan puluhan orang ini tidak juga menginput data mereka. Otomatis mereka tidak bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. Untuk itu, Pemprov NTB mendorong puluhan orang tersebut untuk segera melakukan pengisian data.
“Kita juga berupaya untuk memohonkan ada perpanjangan. Tapi namanya kita memohon, itu yang selalu kita ucapkan kepada calon PPPK Paruh Waktu untuk tertib jadwal,” lanjutnya.
PPPK Paruh Waktu akan Dapat Gaji Sesuai UMP
Sebanyak 6.271 honorer lingkup Pemprov NTB yang telah terbit Perteknya akan mendapat gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), yaitu Rp2,6 juta.
Kepala BPKAD NTB, Dr.H.Nursalim beberapa waktu lalu menegaskan, mengacu pada standar gaji pegawai di NTB, gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan di bawah UMP.
Walau ada tambahan ribuan pegawai. Nursalim memastikan hal itu tidak akan mengganggu kondisi fiskal daerah. Menurutnya, gaji pegawai tidak akan membengkak, karena setiap tahun ada ratusan pegawai yang pensiun. “Tidak otomatis membengkak tapi ada pensiun setiap tahun. jadi ada 400-500 orang pensiun setiap tahun,” katanya.
Dia menilai, adanya ribuan PPPK Paruh Waktu yang akan mendapat gaji UMP itu justru bisa menjadi pemicu perputaran ekonomi daerah. Dengan jumlah pegawai mencapai sekitar 9.000 orang dan rata-rata gaji Rp2,6 juta per bulan, alokasi belanja memang cukup besar. Namun, ia meyakini kondisi tersebut memberi manfaat nyata bagi perekonomian daerah. (era)


