spot_img
Selasa, November 11, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAAtensi Sampah Gili Trawangan, Menteri Lingkungan Hidup Lakukan Evaluasi

Atensi Sampah Gili Trawangan, Menteri Lingkungan Hidup Lakukan Evaluasi

Tanjung (Suara NTB) – Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr. Hanif Faisol Nurafiq, berkunjung ke Kabupaten Lombok Utara (KLU), Sabtu, 11 Oktober 2025 Dalam kunjungannya, Hanif memberi atensi persoalan sampah di kawasan wisata internasional Gili Trawangan. Tidak menutup kemungkinan, lembaga Kementerian yang dipimpinnya akan turun langsung jika kondisi sampah dinilai sudah sangat memprihatinkan.

“Jika keadaannya agak parah, Kementerian akan turun. Nanti kita akan evaluasi, langkah-langkah apa yang akan kita lakukan secara terukur,” ungkap Hanif menjawab pertanyaan media terkait intervensi pemerintah pusat terhadap sampah di 3 Gili di KLU.

Ia menyatakan, Kementerian Lingkungan Hidup tetap pada komitmen untuk menuntaskan persoalan sampah di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan wisata tiga Gili yang banyak dikunjungi pelancong mancanegara maupun domestik.

Dikatakan Hanif, Kementerian akan turun langsung ke lokasi (TPST Gili Trawangan) jika volume sampah sudah tidak mampu dikontrol oleh pemerintah daerah. Ia mendorong agar Pemda Lombok Utara melakukan penanganan sampah dengan mengadopsi langkah yang sudah dilakukan kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Bali.

Dalam hal ini, Kementerian melakukan evaluasi dan penilaian terhadap jumlah properti dan volume sampah yang dihasilkannya.

“Hasil kajian di Bali menunjukkan adanya perbedaan besar antara data resmi dan realisasi di lapangan. Di Denpasar dan Badung, data resmi mencatat sampah 1.300 ton, tapi angka real kami sekitar 2.000-an ton. Artinya ada sekitar 1.000 ton yang tidak terdata dan menjadi tanggung jawab hotel,” terangnya.

Menteri menegaskan, tanggung jawab pengendalian sampah agar dilakukan bersama-sama, baik masyarakat, pengusaha dan pemerintah. Sebagaimana amanat UU Nomor 18 tahun 2008, pelaku usaha (hotel dan restoran) memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan limbah dan kebersihan lingkungan dari aktivitas usaha yang dijalankannya.

“Kita akan cek kembali di Gili apakah itu memang menjadi tanggung jawab hotel. Undang-undang meminta agar pengelola kawasan mampu menyelesaikan masalah sampahnya sendiri di bawah kendali dan registrasi dari bupati,” sambungnya.

Lebih lanjut, Menteri Hanif Nurafiq, menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup telah berkoordinasi dengan Kementerian terkait di tingkat pusat, untuk mempercepat proses pembangunan dan pemanfaatan TPS 3R. Fisik bangunan nantinya akan ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara, pemerintah daerah juga terus didorong untuk mengoptimalkan peran pengelola TPS3R yang sudah dibentuk.

Pemerintah telah mengusulkan pembangunan 1.000 unit TPS3R di seluruh Indonesia. Mengingat target nasional untuk program TPS3R adalah mendukung pengurangan sampah sebesar 30 persen pada 2025 an mencapai pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029.  (ari)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO