Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melayangkan surat panggilan terhadap 24 nasabah pegadaian yang diduga menunggak pembayaran senilai Rp300 juta. Para nasabah itu tersebar di sejumlah kecamatan dan desa.
“Pemanggilan itu kami lakukan setelah menerima Surat kuasa Khusus (SKK) dari pegadaian untuk menagih 24 nasabah yang menunggak pembayaran dana pinjaman KUMK,” kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) I Made Heri Permana, kepada wartawan, pekan kemarin.
Ia melanjutkan, dari 24 orang yang dipanggil sudah ada dua orang nasabah yang telah melunasi pinjaman kredit tersebut dengan cara mencicil. Total pembayaran yang dilakukan kedua nasabah mencapai Rp36.950.000, dan sisa tunggakannya akan diselesaikan secara mencicil.
“Kami sangat menyambut baik ada nasabah yang mulai membayar, sementara untuk nasabah lainnya kami minta untuk segera. Kalau tidak bisa secara langsung minimal dicicil,” ujarnya.
Heri menyebutkan, tunggakan sebesar Rp300 juta tersebut muncul sejak 3-4 tahun lalu. Sementara untuk jumlah pinjaman kredit yang diberikan kepada nasabah bervariasi antara Rp10 Juta-Rp80 Juta tergantung jenis usahanya dengan jaminan agunan BPKB kendaraan.
“Kami ingatkan nasabah penunggak KUMK agar segera menuntaskan dan menyelesaikan kewajiban atas tunggakan pinjamannya, sebelum kami mengambil langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.
Heri meyakinkan, terhadap piutang tersebut pihaknya terus berusaha untuk melakukan penagihan termasuk negosiasi. Bahkan setelah dilakukan pemanggilan sudah ada beberapa nasabah yang sudah mulai mencicil piutang tersebut dan mereka berkomitmen untuk melunasi.
“Penagihannya masih terus berproses, pada hari Rabu kemarin sudah ada dua orang nasabah yang bayar kalaupun masih belum lunas dan nasabah-nasabah yang lainnya juga akan kami surati,” tambahnya.
Heri menegaskan langkah hukum selanjutnya tergantung keputusan pihak pegadaian sebagai pemohon bantuan hukum. Apabila disepakati untuk dibawa ke ranah litigasi, maka Kejari akan mengajukan gugatan sederhana terhadap nasabah yang bersangkutan.
“Kita sudah siapkan langkah litigasi jika dibutuhkan nanti. Namun untuk saat ini kami baru sebatas memanggil dan mengimbau mereka membayar,” tukasnya. (ils)

