Tanjung (Suara NTB) – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., kembali melakukan rotasi pegawai. Informasi yang diterima awak media, rotasi atau tepatnya, pemberhentian pada jabatan struktural berlangsung Selasa, 14 Oktober 2025. Sebanyak 26 pegawai yang oleh pemerintahan sebelumnya diangkat dari jabatan fungsional guru dan perawat ke struktural OPD, kini dikembalikan oleh Bupati.
Mengacu pada SK No. 800.1.3.3/1844/BKPSDM/2025 tetang pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional, tercatat 26 pejabat yang disetujui untuk diberhentikan dari struktural dan selanjutnya diangkat kembali pada fungsional guru dan perawat.
Di antara nama-nama yang dipindah ke fungsional, antara lain, mantan Sekdis Dikbudpora KLU, Efendi, S.Pd., M.Pd., sebagai Pengawas Sekolah; mantan Sekdis Lingkungan Hidup, I Dewa Gede Purwa, sebagai guru sekolah. Mantan Kabid Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup, Suhaeli Budimansyah, A.Md.,Kep., sebagai perawat penyelia, mantan Kabid Ketahanan Pangan pada Dinas KPPP KLU, Dody Ardika, SP., sebagai guru muda, mantan Kabid PLS, Ali Marzati, S.Pd., sebagai guru ahli madya, mantan Kabid Persampahan dan Limbah B3, Samsul Hadi, S.Pd., serta sejumlah pejabat lainnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 15 Oktober 2025 membenarkan, adanya rotasi jabatan tersebut. Dikatakan, terdapat beberapa pejabat OPD dikembalikan pada jabatan fungsional guru karena secara aturan. Para pejabat tersebut sebelumnya berasal dari fungsional yang dipercaya untuk mengelola struktural OPD.
“Ada yang di kepala bidang, masih eselon III, itu memang secara aturan harus dikembalikan. (Demosi), Tidak ada, itu karena dia berada di kelas jabatan yang setingkat dengan jabatan yang sekarang. Hanya dari struktural ke fungsional, namanya sekarang kan jafung ya, jabatan fungsional,” sambung Najmul.
Bupati menegaskan, tidak ada pertimbangan tertentu yang mempengaruhi kebijakan rotasi para pejabat struktural ini untuk dikembalikan ke fungsional. Selaku kepala daerah, dirinya melakukan pergeseran sebagaimana birokrasi pemerintahan pada umumnya.
“Di birokrasi kan biasa-lah, kita me-refreshing, karena bagaimanapun, mungkin ada kawan-kawan yang sudah lama di tempatnya, atau mungkin ada yang secara keahlian perlu penyesuaian dan sebagainya,” sambungnya.
Dampak pergeseran tersebut menimbulkan kekosongan pada jabatan struktural tersebut. Terhadap kondisi itu, Bupati menegaskan bahwa untuk sementara, jabatan tersebut akan diisi oleh Pelaksana Tugas (untuk jangka waktu maksimal 3 bulan) sembari Pemda menentukan figur yang tepat untuk dipercaya sebagai pejabat definitif. (ari)

