Dompu (Suara NTB) – Postur rencana APBD Kabupaten Dompu tahun 2026 berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Sementara (KUA dan PPAS) mengalami defisit sebesar Rp74,1 miliar. Defisit itu karena total belanja daerah sebesar Rp1,151 triliun dari penerimaan sebesar Rp1.077 triliun.
Untuk menutupi defisit ini, direncanakan dari penerimaan pembiayaan daerah atau sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2025 ini direncanakan sebesar Rp30 miliar dan kekurangannya Rp44,1 miliar direncanakan dengan menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau rasionalisasi program kegiatan.
Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, S.H., pada paripurna kesepakatan bersama KUA dan PPAS RAPBD Kabupaten Dompu tahun 2026 di ruang rapat utama DPRD Dompu, Jumat (17/10) sore mengungkapkan, defisit masih terjadi kendati sudah ditutupi dari rencana penerimaan pembiayaan daerah.
“Diminta kepada TAPD dan Tim Banggar DPRD lewat pembahasan klinis RKA untuk lebih intens dan mendetail lagi membahas bersama OPD-OPD penghasil PAD untuk menutupi defisit tersebut,” harap Wakil Bupati Dompu.
Syirajuddin mengakui, defisit ini tidak lepas dari dampak pengurangan dana transfer pusat ke daerah yang terjadi di semua daerah di Indonesia untuk 2026. Jika dibandingkan tahun 2025, total dana transfer pusat ke Kabupaten Dompu berkurang sebesar Rp199,33 miliar.
Juru bicara Banggar DPRD Dompu, Ahmadul Rifaid, S.T., menyampaikan, untuk dilakukan rasionalisasi program kegiatan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD tahun 2026.
Tidak hanya itu, Pemda juga didorong untuk melakukan pembenahan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pengalokasian anggaran pada OPD harus mengacu pada target kinerja pelayanan umum, serta prioritas Pembangunan. “Tidak berdasarkan pemerataan atau berdasarkan alokasi anggaran tahun sebelumnya,” kata Ahmadul Rifaid.
Wakil Ketua DPRD Dompu, Ismul Rahmadin, S.Pd.I., yang memimpin rapat paripurna Dewan mengingatkan pada pimpinan OPD untuk segera menyusun RKA dan melakukan asistensi kepada Inspektorat. “Setelah dilakukan asistensi dengan OPD teknis, baru dibahas bersama Banggar DPRD bersama TAPD,” katanya. (ula)

