Job fair atau bursa kerja yang diadakan Pemkab Lombok Barat (Lobar) dengan menyediakan 4.676 lowongan kerja (loker) diklaim menjadi yang terbesar di NTB. Bursa kerja ini juga untuk memberi peluang bagi non ASN yang dirumahkan. Mampukah loker ini mampu menampung tenaga non-ASN yang dirumahkan ?
PEMKAB Lobar tidak cukup hanya memfasilitasi non-ASN, akan tetapi perlu ada jaminan bagi non-ASN bisa diakomodir dengan perlu ada semacam MoU antara Dinas Tenaga Kerja dengan perusahaan-perusahaan yang membuka loker.
Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini mengatakan bahwa bagi non-ASN yang diputus kontrak telah disiapkan solusi melalui kegiatan job fair. Dalam job fair yang diadakan akhir pekan ini dibuka sekitar 4.676 loker.
“Rasa tanggung jawab Pemkab, saya hadirkan job fair, itu (lowongan kerja) yang terbesar di NTB. Ini jadi solusi bagi non ASN. 4.600 loker. Artinya kalau dari jumlah itu (non ASN) terserap, sehingga ada loker bagi masyarakat lain,” tegasnya, kemarin.
Karena aturan yang tidak membolehkan, sehingga pihaknya pun terpaksa merumahkan non-ASN. Namun itu bukan tanpa solusi, justru Pemkab berupaya mencarikan solusi bagi mereka.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar Ass. Prof. Dr. Syamsuriansyah menyampaikan job fair yang diadakan Pemkab strategi yang bagus bagi Pemkab di manapun untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat mendapatkan informasi loker baru.
“Kita di Lobar, informasi yang kita dapatkan ada 4.600 lowongan kerja baru yang dibuka itu menarik sekali, cuma itu harus konkret. Konkretnya apa? Kan harapan dari 1.632 non ASN (diputus kontrak), itu langsung difasilitasi oleh Pemda dengan perusahaan swasta agar mereka bisa diakomodir,”kata Politisi Perindo ini, kemarin.
Sebab jika sebatas difasilitasi bursa kerja, itu prosesnya melalui kualifikasi, sehingga yang lolos kualifikasi itu saja yang diterima. Kecuali, kata dia, Pemkab melalui Dinas Tenaga kerja ada MoU bersama dengan pihak perusahaan untuk menjamin bahwa non ASN ini bisa diakomodir.
“Ini kita ada masalah 1.600 tenaga kerja yang dirumahkan. Kami butuh solusi, coba berikan kami solusi seperti apa? Baru ada kepastian hukum, keberlanjutan penghasilan pada mereka,”imbuh Ketua Fraksi Perindo pada DPRD Lobar ini.
Setiap perusahaan memiliki kualifikasi dalam penerimaan calon pekerja, sehingga kalau usia di atas 34 tahun untuk dipekerjakan di perusahaan bonafide tentu mereka akan melihat lagi skill dan kompetensi dari calon pekerja. Sama dengan berpikir perusda, sehingga SDM yang diterima memenuhi kualifikasi. Jika mereka tidak memenuhi itu, maka tidak bisa diakomodir.
 Hal senada disampaikan anggota DPRD Lobar Azalea Annisa Rengganis, bahwa Pemkab didorong agar mencarikan solusi konkret bagi non ASN yang dirumahkan. “Ya kami mendorong Pemkab lakukan solusi konkret bagi non ASN yang dirumahkan,” katanya.
Bagi yang tidak bisa diakomodir melalui job fair, maka langkah konkret Pemkab Lobar perlu menyiapkan mereka menjadi wirausaha baru dengan memberikan pinjaman modal tanpa bunga melalui mitra kerja Pemkab seperti perbankan.
Pihaknya mendorong Pemkab menyiapkan inkubasi bisnis teknologi dan setiap kecamatan dihidupkan BLK.  Jika 1.600 orang ini tidak diakomodir, tambah dia, tentu menambah pengangguran intelektual di Lobar, sehingga dikhawatirkannya menambah pengangguran dari saat ini mencapai 11.740 jiwa. (her)

