Jakarta (suarantb.com) – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan proposal Indonesia tentang instrumen hukum internasional pengelolaan royalti global resmi masuk dalam agenda pembahasan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Dokumen dengan kode SCCR/47/6 itu akan dibahas pada Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (Standing Committee on Copyright and Related Rights/SCCR) Ke-47 yang akan digelar di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025.
Menkum mengungkapkan rasa syukur dan optimisme atas diterimanya proposal tersebut untuk dibahas di forum internasional.
“Alhamdulillah, proposal Indonesia telah resmi masuk dan siap diperjuangkan demi kemaslahatan global. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pencipta di seluruh dunia,” ujar Supratman di Jakarta, Rabu, (22/10).
Menurutnya, proposal yang dikenal dengan nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian antara Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.
Supratman mengaatakan bahwa usulan itu merupakan langkah strategis Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.
Lebih lanjut, Ia menekankan keberhasilan proposal itu sangat bergantung pada dukungan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral.
Untuk itu, dirinya mendorong para perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memainkan peran aktif dalam memperjuangkan posisi Indonesia di forum WIPO.
Supratman menambahkan bahwa Proposal Indonesia merupakan langkah awal untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual level global yang berisi tiga pilar utama, yakni tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment system), serta penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara.
”Ketiga pilar ini dirancang untuk mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Supratman.
Ia mengungkapkan bahwa langkah tersebut menegaskan posisi Indonesia di kancah global sebagai negara yang berkomitmen dalam memperjuangkan pelindungan hak cipta dan menjamin para pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak, serta mendorong tumbuhnya industri kreatif yang berdaya saing dan berkeadilan.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menuturkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari semangat kerja Kementerian Hukum yang mengusung tema setahun bekerja, bergerak-berdampak.
”Inisiatif ini akan berdampak positif bagi ekosistem musik dan industri kreatif di daerah, termasuk di NTB, yang kini mulai tumbuh dengan berbagai karya lokal yang potensial untuk menembus pasar nasional maupun internasional,” pungkas Mila. (r/*)
Menteri Hukum Tegaskan Usulan Pengelolaan Royalti Global Masuk Agenda Internasional
IKLAN
RELATED ARTICLES

