KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) NTB telah memeriksa Anggota Komisi II DPRD NTB, Megawati Lestari dalam kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB 2025. Politisi Partai ini diperiksa penyidik pada Rabu, 22 Oktober 2025 dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Demikian dungkapkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, Kamis, 23 Oktober 2025 kemarin. Efrien mengatakan, pemeriksaan istri Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Azis itu masih dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi di tahap penyidikan. ‘’Sama seperti anggota dewan yang lain. Masih jadi saksi,’’ jelasnya.
Sebelum Megawati, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said Selasa (21/10/2025) menyebutkan, pihaknya juga telah memeriksa anggota DPRD NTB lainnya. Mereka adalah Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, Ali Usman dan Suhaimi.
Jaksa juga telah memeriksa Sitti Ari, Yasin, Wakil ketua II Yek Agil, Wakil Ketua III Muzihir, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Tim Pidsus juga telah memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB.
Telah Terima Pengembalian Uang Rp2 Miliar Lebih
Sebelumnya, Zulkifli mengungkapkan, jumlah pihak yang mengembalikan uang diduga berasal dari dana siluman ke Kejati NTB terus bertambah. Oleh karena itu, total uang yang telah dikembalikan pun ikut meningkat.
“Belum saya tahu ini (siapa yang mengembalikan). Yang jelas ada pengembalian, pokoknya ada yang bertambah lagi,’’ kata Zulkifli Said, Senin (20/10/2025).
Dia menyebutkan, jumlah uang yang dititipkan di Kejati NTB berjumlah Rp2 miliar lebih. “Rp2 miliar lebih, sudah ada peningkatan,” ucapnya. Lebih lanjut, Aspidsus Kejati NTB itu menegaskan uang Rp2 miliar lebih yang diduga fee proyek itu bukan uang negara.
“Saya tidak mau menyatakan bahwa itu pihak swasta. Kalau swasta itu kan profesi, yang jelas itu bukan uang negara,” terangnya.
Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana “Siluman”
Kejati NTB telah memberikan sinyal perkara ini sudah mendekati penetapan tersangka. Saat ini, pihak Kejaksaan tengah berkoordinasi dengan ahli pidana sebagai langkah final sebelum penetapan tersangka.
Jaksa kini telah mengantongi sejumlah alat bukti dari keterangan saksi, dokumen-dokumen, dan petunjuk yang mengarah pada dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Dia menyebutkan, pendapat ahli pidana nantinya akan menjadi dasar dalam penerapan perbuatan yang ada. Jika hasil dari ahli sudah dapat menentukan unsur atau subjek hukum, maka pihaknya dapat menetapkan tersangka. (mit)

