Giri Menang (Suara NTB) – DPRD Lombok Barat (Lobar) mengagendakan untuk memanggil Sekda Lobar H. Ilham dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tenaga honorer non-database yang diputus kontrak.
Dewan ingin mengklarifikasi dan meminta penjelasan secara gamblang terkait kebijakan yang menjadi acuan, sehingga terbit surat edaran terbaru dari Sekda tersebut. Karena kemungkinan banyak juga yang masuk database, kemudian tidak ikut tes PPPK, karena lebih memilih tes CPNS ketika itu.
Anggota Komisi IV DPRD Lobar M. Munip menyampaikan sejauh ini belum ada non-ASN guru yang diputus kontrak mengadu ke DPRD. Sebab jelas dalam edaran (SE) Sekda bagi yang masuk database 2022, dan ikut seleksi PPPK berarti mereka aman. Kalau tidak masuk database 2022, maka dia otomatis akan dirumahkan yang jumlahnya 1.632 orang.
“Terkait itu, kami sudah koordinasi dengan Pak Ketua DPRD, untuk nanti melalui Komisi kami (Komisi IV, red), berkolaborasi dengan Komisi I akan memanggil Kadis Dikbud, BKD, dan jika memungkinkan juga Pak Inspektur dan Pak Sekda,” tegas politisi PPP ini, kemarin.
Pihaknya akan meminta penjelasan secara gamblang data non-ASN yang diputus kontrak maupun yang diusulkan PPPK Paruh Waktu. Termasuk pihaknya menanyakan apa yang menjadi acuan, sehingga terbit surat edaran terbaru dari sekda tersebut. Karena di sana kemungkinan banyak juga yang masuk database, kemudian tidak ikut tes PPPK, karena lebih memilih tes CPNS ketika itu. “Itu yang menjadi perhatian kami juga,” sambungnya.
Terkait guru sertifikasi, menurut dia hal lain dari SE tersebut. Kalau guru sertifikasi, tapi tidak masuk database tentu masuk dalam pemutusan kontrak. Â “Karena sertifikasi itu bukan jadi acuan, karena sertifikasi itu istilahnya tambahan,”sambungnya.
Terkait nasib guru sertifikasi yang terancam tidak mendapatkan jam mengajar karena dirumahkan? Ia mengaku belum mendengar soal laporan tersebut, sehingga belum bisa merespon. Tetapi kalau tidak masuk database, kemudian sertifikasi maka masuk dirumahkan. “Nanti Kita perjelas saat klarifikasi ke eksekutif,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Pemkab Lobar menargetkan pemutusan kontrak tenaga honorer non-Database tuntas tanggal 1 November, sehingga ada celah waktu selama satu bulan hingga Desember untuk membenahi lagi jika ada permasalahan yang ditemukan sebelum deadline PPPK Paruh Waktu akhir tahun ini tuntas. Target Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberi waktu hingga Desember ini untuk usulan PPPK Paruh Waktu. Â (her)

