Bima (Suara NTB) – Di tengah maraknya pemblokiran rekening penerima bantuan sosial (KPM) di sejumlah daerah akibat terindikasi judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol), Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima memastikan tidak ada penerima bansos yang diberhentikan karena kasus serupa.
Kepala Dinsos Kabupaten Bima, Tajuddin, menegaskan hingga kini belum ada satu pun rekening KPM di Bima yang diblokir karena terindikasi judi online. “Tidak ada KPM di Kabupaten Bima yang diberhentikan dengan alasan terlibat judi online,” ujarnya kepada Suara NTB, Jumat, 24 Oktober 2025.
Menurut Tajuddin, sulit bagi Dinas Sosial di daerah untuk mengidentifikasi langsung penerima bantuan yang terlibat dalam aktivitas judi online. Penentuan data dan tindak lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Kami tidak punya dasar untuk menentukan seseorang terlibat atau tidak. Data itu murni dari kementerian pusat,” jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran. Penerima yang menggunakan bantuan tidak sesuai peruntukan, seperti untuk aktivitas judi online, tidak berhak mendapatkan bansos. “Kalau terbukti digunakan untuk hal yang tidak semestinya, tentu akan diberhentikan. Tapi sejauh ini belum ada temuan seperti itu di Bima,” tegasnya.
Tajuddin juga menyebut, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Pangan di Kabupaten Bima tahun 2024 mencapai 183.772 keluarga. Seluruh penerima, kata dia, terdata dalam sistem Kemensos dan penyalurannya terus dipantau secara berkala. “Kami terus mengawasi agar bantuan digunakan sesuai tujuan, untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat miskin,” tambahnya.
Sementara itu, di daerah lain di NTB, ribuan rekening KPM telah diblokir karena temuan transaksi judi online dan pinjaman online berdasarkan hasil penyisiran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Di Kota Mataram, Kepala Dinsos Lalu Samsul Adnan mengungkapkan sebanyak 20 penerima bansos dicoret karena diduga terlibat aktivitas judi online. Sedangkan di Kabupaten Sumbawa, jumlah penerima yang dinonaktifkan jauh lebih besar. Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Sumbawa, Syarifah, menyebut sekitar 14.000 data penerima bansos dinonaktifkan karena terafiliasi dengan judi online dan pinjaman online.
Tajuddin menambahkan, meskipun Kabupaten Bima belum memiliki kasus serupa, pihaknya terus mengimbau agar seluruh penerima bantuan menggunakan bansos dengan bijak. “Kami selalu mengingatkan agar bantuan digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi keluarga dan tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (hir)

