Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMindag) Sumbawa mengaku hingga saat ini belum ada satupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengantongi sertifikat halal dalam pengelolaan makanannya, termasuk barang yang digunakan.
“Sebetulnya dari Badan Gizi Nasional (BGN) sudah ada arahan agar SPPG memiliki sertifikasi halal sehingga mereka bisa menjamin apa yang diproduksi dan rilis sudah aman dan layak konsumsi sekaligus halal,” kata Kadis KUKMindag Sumbawa, E. S. Adi Nusantara kepada wartawan, Selasa, 28 Oktober 2025.
Ia pun meyakinkan, untuk pelaksanaan sertifikasi halal terhadap SPPG ini pertama kali dilakukan di Kabupaten Malang. Atas dasar itulah, saat ini pemerintah mendorong agar 10 SPPG yang beroperasi di Sumbawa bisa juga memiliki sertifikasi halal.
“Kemarin hanya disarankan untuk sertifikasi halal, tetapi saat ini justru BGN mewajibkan SPPG memiliki sertifikasi halal setelah munculnya beberapa kasus salah satunya keracunan,” ujarnya.
Adi melanjutkan, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh SPPG sebelum beroperasi yakni sertifikat laik higiene (SLHS), halal dan air bersih yang layak. Ia pun memastikan kordinasi dengan SPPG sudah dilakukan agar mereka segera mengurus sertifikasi halal tersebut.
“Sudah kita komunikasikan dengan selalu mitra usaha SPPG dan mereka bersedia mengurus sertifikat tersebut namun dalam waktu yang tidak bisa dipastikan,” ucapnya.
Sertifikasi halal bertujuan untuk memastikan makanan yang dikonsumsi siswa benar-benar terjamin sesuai syariat Islam. Selain kantin, SPPG untuk MBG juga akan diminta untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk yang dihasilkan.
“Semua jenis produk yang ada di kantin sekolah dan SPPG (harus memiliki sertifikasi halal), baik yang dibuat sendiri atau pun titip orang lain, sehingga yang dikonsumsi siswa di sekolah itu terjamin,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Adi, sertifikasi halal juga akan dilakukan terhadap pelaku usaha yang menjual barangnya dengan menggunakan mobil boks. Apalagi kuota program sertifikasi dari pemerintah ini sangat banyak sehingga pihaknya akan berupaya mendorong mereka untuk mengurus sertifikat halalnya.
“NTB mendapatkan kuota sertifikasi halal untuk 11.000 jenis usaha di 10 kabupaten/kota dan kami berikhtiar agar Sumbawa bisa mendapatkan kuota yang lebih banyak dari kabupaten/kota yang lain,” tutupnya. (ils)Â

