spot_img
Sabtu, November 15, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMSatpol PP Amankan 238 Bungkus Rokok Ilegal di Mataram

Satpol PP Amankan 238 Bungkus Rokok Ilegal di Mataram

Mataram (suarantb.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram bersama TNI-Polri, Kantor Bea Cukai Mataram, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mataram.

Dari operasi terakhir, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 238 bungkus rokok ilegal dari lima toko.

Kegiatan ini menyasar toko-toko kelontong dan gerai rokok elektrik (vape) yang diduga menjual produk tembakau tanpa pita cukai resmi. Selain penindakan, Satpol PP juga melakukan sosialisasi mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Mataram, I Gede Harry Shaputra, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah melakukan hampir sepuluh kali operasi penindakan.

Ia mengungkapkan, operasi terakhir digelar pada September 2025 di sejumlah titik, antara lain di Pagesangan Timur, Sekarbela, Karang Pule, kawasan Jalan Airlangga, dan Karang Anyar.

“Kami bersama tim gabungan mengamankan barang bukti berupa 238 bungkus rokok ilegal dari lima toko,” jelasnya, Rabu (29/10/2025).

Harry menambahkan, upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan berdasarkan laporan dari instansi berwenang, khususnya Bea Cukai.

Meski bukan lembaga teknis pengawasan cukai, lanjutnya, Satpol PP siap mendukung Bea Cukai dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal di Kota Mataram.

“Kami bertugas dalam aspek penindakan dan juga pencegahan melalui kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat,” tegasnya.

Selama hampir dua bulan, Satpol PP bersama Bea Cukai dan dinas terkait telah memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau dijual dengan harga di bawah standar pasar.

Upaya terpadu ini diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di Kota Mataram serta meningkatkan kesadaran para pelaku usaha agar mematuhi peraturan dan menjalankan aktivitas perdagangan secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” pungkasnya. (pan/*)

IKLAN







RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO