spot_img
Jumat, November 7, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPemkab Keluarkan Surat Penegasan, Pemutusan Kontrak Non ASN Lombok Barat  Berlaku 31...

Pemkab Keluarkan Surat Penegasan, Pemutusan Kontrak Non ASN Lombok Barat  Berlaku 31 Desember

Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) kembali mengeluarkan surat penegasan atas surat sebelumnya nomor 800/301/BKD-PSDM/2025 tertanggal 15 September 2025 tentang Pemutusan Kontrak Kerja Tenaga Non ASN Lingkup Pemkab Lobar.

Surat kali mempertegas soal pemutusan kontrak berlaku sesuai berakhirnya kontrak kerja non ASN di masing-masing OPD yakni tanggal 31 Desember 2025. Surat terbaru yang ditandatangani Plh Sekda H Fauzan Husniadi tertanggal 29 Oktober 2025 dengan nomor 800/343/BKD-PSDM/2025 merupakan penegasan Pemutusan Kontrak Kerja Non ASN yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mengacu pada surat sebelumnya Nomor 800/301/BKD- PSDM/2025 tanggal 15 September 2025 tentang pemutusan Kontrak Kerja Tenaga Non ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Dalam surat itu, Plh Sekda Lobar H. Fauzan Husniadi menyampaikan dengan mempertimbangkan kontrak Kerja Non ASN yang berakhir per 31 Desember 2025, maka beberapa hal yang ditekankannya.

Pertama, pemutusan kontrak kerja per 31 Oktober 2025 sebagimana surat sebelumnya, dimaksudkan untuk memberikan informasi atau kesempatan Non ASN yang dimaksud untuk menyesuaikan diri dan/atau memberikan kesempatan untuk mencari pekerjaan di tempat yang lain.

Kedua, secara administratif berakhirnya hubungan kerja tetap sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani bersama pejabat yang berwenang dengan Tenaga Non ASN, yaitu per 31 Desember 2025. Dan ketiga, segala hak-hak yang bersangkutan tetap dibayarkan sampai dengan berakhirnya kontrak kerja, sehingga tidak ada pemutusan kontrak secara sepihak oleh pejabat yang berwenang.

“Surat ini penegasan atas surat sebelumnya,” kata Fauzan Husniadi, dikonfirmasi melalui telepon pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Surat inipun sudah diedarkan kepada semua OPD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan arahan pimpinan.

Sementara pada surat yang ditandatangani Sekda Lobar H. Ilham sebelumnya, menindaklanjuti arahan Bupati Lombok Barat yang disampaikan pada saat Rapat Koordinasi tanggal 4 September 2025 lalu dan berdasarkan hasil rekonsiliasi data Non ASN dengan semua OPD.

Dalam Surat Nomor 800/301/BKD-PSDM/2025 perihal pemutusan kontrak kerja Tenaga Non ASNLingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tertanggal 15 September 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala OPD Lingkup Pemkab Lobar, agar Kepala OPD melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap Tenaga Non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN hasil pendataan tahun 2022 paling lambat tanggal 31 Oktober 2025.

Sekda menyampaikan pada poin selanjutnya, memutusan kontrak kerja pada poin 1 satu di atas berlaku juga bagi Non ASN yang terdaftar dalam database BKN hasil pendataan tahun 2022 namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II beberapa waktu lalu.

“Kepala OPD diminta menyampaikan laporan pelaksanaan pemutusan kontrak kerja tersebut kepada Bupati Lombok Barat melalui BKD-PSDM Kabupaten Lombok Barat selambat-lambatnya tanggal 7 November 2025,” kata Sekda dalam surat tersebut.

Laporan pelaksanaan pemutusan kontrak kerja akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja bagi Kepala OPD. (her)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO